Jakarta (Antara) – Polisi menangkap pelaku tawuran di bawah jembatan layang KA di Jalan Pangran, Jayakarta, Manga Besar Selatan, Saweh Besar, Jakarta Pusat yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia. Kapolsek Saveh Besar Kompol Danar Dono Vernandieh mengatakan, bentrokan terjadi pada Minggu (9/8) pukul 03.00 WIB dan menewaskan seorang pelajar asal Tanjung Priok berinisial MF (17).
“Saat ini kasus yang paling terkenal di wilayah hukum Polsek Saveh Beser adalah peristiwa perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini telah kami daftarkan dengan nomor 67/9/2024 beserta waktu kejadiannya. pada Minggu (9/8), sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Dhanar di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin. Baca juga: Satu Orang Tewas, Bentrok Jakpus Dalam Pemeriksaan Polisi Korban berinisial “MF Lahir di “Pamalang” mengalami luka parah di bagian kepala, muka dan badan, masih duduk di bangku SMA dan meninggal dunia di TKP.
Lebih lanjut Danar menjelaskan, konflik terjadi antara dua geng yang sudah lama berada di Mangga Dua Selatan. Motivasi pertarungan ini bermula dari saling menantang melalui pesan di jejaring sosial.
Kemudian rombongan pelaku mendatangi TKP untuk melakukan perlawanan dengan kelompok korban. Perkelahian terjadi dalam waktu singkat dan langsung terjadi tabrakan saat mobil polisi sedang berpatroli. Namun dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka parah. Baca Juga: Polisi Bentrok di Tiga Titik Berbeda di Jakbar Danar mengatakan, “Mereka menggunakan DM (direct message) untuk saling menantang kelompok tersangka agar datang ke TKP dan terjadilah perkelahian.”
Kapolsek Sawa Besar Kompol Danar Dono Vernandieh saat jumpa pers bentrokan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Antara/Noorhaliza City Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FA dan FAK, keduanya merupakan anak kembar berusia 17 tahun. Zanaar mengatakan, Korban meninggal di RS Tarakan, penyebab kematiannya adalah luka terbuka akibat terkena benda tajam di kepalanya.
Senjata tajam tersebut diperoleh pelaku melalui belanja online. Dari pemeriksaan, senjata yang dijual awalnya hanya untuk pamer, namun pelaku mengasah parang yang dibelinya sendiri untuk digunakan saat tawuran. Baca Juga: Polisi Ikut Usut Remaja yang Niat Tawuran di Kaban Jeruk, Kedua Tersangka Ini Dijerat Pasal 170 Ayat 2-3 KUHP tentang Penganiayaan yang Berujung Kematian serta Pasal 351 Ayat 3. Dari hukum pidana. KUHP mengatur tentang penyerangan berat yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 338 KUHP mengatur tentang perkelahian yang mengakibatkan kematian.
Mengingat keduanya masih di bawah umur, polisi juga akan mendalami undang-undang perlindungan anak dalam proses peradilan.
“Kami juga akan menindaklanjuti sesuai UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Dia dianggap masih di bawah umur,” kata Zanaar.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah sabit tajam berwarna biru dan sebuah sabit berwarna ungu. Kemudian, baju, sandal, dan celana korban dan pelaku juga disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV (CCTV) di sekitar lokasi kejadian perkara serta hasil visum dan restitusi korban. Korban MF juga dimakamkan oleh keluarganya usai pemakaman oleh pihak rumah sakit.
+ There are no comments
Add yours