Polisi tangkap pembacok yang menyebabkan korban tewas di Jakarta Utara

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria bernama Polsek Silising terkait kasus penikaman hingga tewasnya korban saat terjadi perkelahian di Wika Project, Jalan Kalibaru Tim Mur Silsing, Wika Project. Jakarta Selasa (21/5) sekitar pukul 22.30 WIB

Pelaku melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat dan akhirnya ditangkap pada Jumat (7/6) di pintu keluar tol Jalan Kakung Silinsing atau Kebun Baru, kata Kapolsek CCTV Kompol Fernando Sahara Saragi dalam konferensi pers di Jakarta. , Kamis.

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menyelidiki peristiwa penikaman malam itu saat terjadi cekcok antara dua kelompok.

“Perkelahian terjadi antara kelompok Karok dengan kelompok Pangkalan Pasir. Korban dari kelompok Karok dan pelaku dari kelompok Pangkalan Pasir,” ujarnya.

Dikatakannya, korban berada di hadapan inisial SU dan tersangka SK yang memegang senjata tajam. Dia bersembunyi di balik dinding. Pelaku kemudian keluar dan memukul leher kiri korban hingga terjatuh.

“Saat korban pingsan, rombongan pelaku langsung bubar. Sementara korban dibawa ke RS Silinsing, namun nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.

Hasil otopsi dan pemeriksaan ulang terhadap korban yang dilakukan Pusdoces RS Polri Viyangkar mengungkapkan, korban meninggal dunia akibat trauma benda tumpul pada bagian leher yang menyebabkan putusnya pembuluh darah vena jugularis hingga menimbulkan pendarahan.

Kemudian Petugas Silence dan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan kejadian tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan penyelidikan.

Ia mengatakan, dari penyelidikan diketahui pelaku penikaman SU adalah SKM dan pelaku melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat.

Tim gabungan mengejar lokasi pada Rabu (4/6) dan baru mendapat informasi pada Jumat (7/6) bahwa para pelaku hendak menuju Jakarta.

“Kami melakukan penangkapan dan mengumpulkan banyak barang bukti berupa pakaian yang dikenakan selama bekerja,” ujarnya

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP menyebabkan meninggalnya seseorang yang terancam pidana hingga 15 tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours