Polisi tangkap pemilik penitipan anak yang aniaya balita di Depok

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polres Metro Depok menangkap pemilik tempat penitipan anak berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Sibubur Kaw. Ruko DDN, Harjamukti, Simangis, Dipok, Jawa Barat.

Yang bersangkutan, yakni tersangka MI, kami tangkap dari rumahnya, kata Kapolda Metro Dipok, Kompol. Saat dikonfirmasi Arya Perdana, Rabu (31/7).

Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan empat orang saksi dan beberapa alat bukti.

“Katanya yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya adalah orang yang ada di CCTV, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal.

Lalu saat membenarkan jumlah korban, Arya menjelaskan, berdasarkan laporan, korban saat ini hanya ada satu orang.

“Saat ini ada, tapi kalau kedepannya masih ada lagi, dengan menelusuri video yang ada kita lihat apakah ada korban yang mau melapor. Nanti kalau ada, kita akan lapor ke polisi,” jelas Arya. . .

Arya mengatakan, pihaknya mengambil alih penyidikan kasus tersebut pada Rabu sore, segera meningkatkannya dari tingkat penyidikan ke tingkat penyidikan, dan menangkap yang bersangkutan.

“Kami sudah melakukan penangkapan, jadi sudah ditetapkan tersangkanya dan sudah dilakukan penyidikan sehingga statusnya sekarang mencurigakan,” ujarnya.

Sebelumnya, WSI, pemilik tempat penitipan anak, mengajukan pengaduan ke Polres Metro Depok atas dugaan penganiayaan terhadap balita berinisial MK (2) yang mengalami luka dan luka lebam di bagian dada dan punggung.

Laporan terdaftar di LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES Metro Dipok/Polda Metro Jaya tanggal 29 Juli 2024.

Peristiwa tersebut pun viral di akun Instagram @komisi.co, yang mana akun tersebut mengunggah video MI mengalahkan MK yang terjadi pada 10 Juni 2024.

Peristiwa tersebut diberitakan wartawan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam tahun. tahun penjara. bulan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours