Polisi tangkap pencuri kabel PLN di pinggir sungai di Tubagus Angke

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Petugas polisi menangkap dua pencuri kabel milik PLN di Tepi Sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekoyan, Tambora, Jakarta Barat, yang terjadi pada Selasa (25/06).

Dua pelaku berinisial GS (39) dan AN (42) berhasil ditangkap saat melakukan pencurian kabel PLN, kata Kompol Donny Agung, Kapolsek Tambora di Polres Jakarta Barat. kata Harvid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Donnie menjelaskan, pelaku kejahatan menggunakan alat seperti linggis, pengikat kabel, keran, pisau, cakar, obeng, palu, dan silet.

AKP Rahmats Wibowo dari Satuan Reserse Kriminal (Kanits Reskrim) Polsek Tambora mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/06) sekitar WIB. Baca Juga: Traffic Light Jalan RE Martadinata Mati Saat Kabel Dicuri, Telkom Rugi Rp 37,7 Juta. Saat itu, pelaku sedang memotong kabel di sepanjang sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

“Saat anggota tim Reskrim Polsek Tambora berpatroli di kawasan tersebut, mereka mengira pelakunya sedang berada di bantaran sungai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti,” kata Rahmat.

Pelaku juga mengaku mencuri kabel milik PLN. “Kedua penjahat itu menganggur dan memutuskan untuk menjalankan bisnis sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”

Selain itu, dikenakan Pasal 363 KUHP yang memberikan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara bagi para tersangka. Baca Juga: Metro Identifikasi Pencuri Kabel Saluran Air di Lantai

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours