Polisi tangkap pencuri motor yang sudah beraksi 15 kali di Tambora

Estimated read time 2 min read

Batavia (ANTARA) – Polisi menangkap dua pencuri khusus sepeda motor berinisial DY alias Koyo (23) dan AN (30) yang berkendara sebanyak 15 kali di kawasan Tambora, Batavia Barat.

Dua pria ditangkap pada Sabtu (10/8) menyusul adanya laporan pencurian sepeda motor di kawasan Tambora, Batavia Barat pada Selasa (6/8).

“Iya, dua pelaku spesialis kejahatan ini sudah kami tangkap,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi di Batavia, Senin.

Donny menjelaskan, korban Waidah (45) dan Muslihun (31) pertama kali melapor ke Polsek Tambora bahwa mereka kehilangan sepeda motor saat parkir di depan kontrakannya.

Saat itu, korban hendak pergi ke toko kelontong dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian saat korban hendak hendak pulang, sepeda motornya hilang dan korban melaporkannya ke Polsek Tambora.

Tim Reskrim Polsek Tambora langsung bergegas menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku DY alias Koyo (23) di rumahnya di Jalan Pekapuran Raya, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat dan berkembang serta berhasil mendapatkan THE (30),” kata Donny.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Rachmad Wibowo mengatakan, ada dua orang perampok bersenjata yang melakukan aksi sebanyak 15 kali di kawasan Tambora.

Pelaku DY alias Koyo merupakan pelaku kambuhan yang dipidana dengan pasal 365 KUHP pada tahun 2021 dan 2022. Mereka menembak sepeda motor yang diparkir di pagar sempit dengan pengamanan minim, ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Racmad, para pencuri menggunakan kunci palsu dan mengincar sepeda motor yang kuncinya rusak ringan agar lebih mudah dicuri.

“Daerah sasarannya antara lain Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal,” lanjut mereka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor umum dari tangan pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DY alias Koyo dan AN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Rachmad.

Kini, Polsek Tambora terus melakukan penyelidikan untuk mencari tindak pidana dan pencurian lain yang mungkin terjadi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours