Polisi Tangkap Pengancam sekaligus Pemeras Ria Ricis, Ternyata Warga Cipayung

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pelaku dugaan ancaman dan pemerasan senilai Rp300 juta kepada artis Ria Richis.

“Pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 01.20 WIB, tim penyidik ​​melakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka AP di rumahnya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya Combes Paul Ade. Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).

Terduga AP langsung dibawa ke Rutan Polda Metro dan menjalani beberapa pemeriksaan. “Mereka telah dibawa ke Subdit Reserse Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jai untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ria Ricci diduga melakukan teror dan menyebarkan foto serta video pribadi.

“Jika korban tidak membayar sejumlah uang yang tertera di laporan, yakni Rp300 juta. Nomor rekening atas nama Jacky dikatakan telah dibobol. Saat ini, pihak Siber sedang menyelidiki kasus tersebut,” ujarnya.

Ria Ricis melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jai pada 7 Juni 2024 dan diperiksa serta dibuktikan pada Senin, 10 Juni 2024.

“Dia mengajukan laporan pada 7 Juni karena saudara perempuan RR mengancam korban melalui email bahwa dia akan membagikan foto atau video pribadinya ke media sosial,” kata Ade Ary.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours