Polisi tangkap pengedar 514 butir pil ekstasi di Jakarta TimurĀ 

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polisi menangkap PCR alias Aditi (27) yang menjual pil ekstasi di Kelurahan Malaka Jaya, 514 Jalan Bunga Rampai 9 Gand 4 Nomor 114, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (10/6) malam. .

Kakung Kombes Panji Ali Chandra yang berada di Mapolsek Kakung, Jumat, mengatakan para pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan Malakajaya.

ā€œSaya perintahkan anggotanya

ā€œDilakukan observasi dan penyidikan, kemudian pada Senin (10/6) sekitar pukul 20.00 WIB tim Basar melakukan olah TKP,ā€ ujarnya.

Petugas menemukan barang mencurigakan dan menemukan 514 butir ekstasi dalam penggeledahan di Rice Narmer.

“Pelakunya langsung kita tangkap. Kalau 514 butir itu diubah menjadi ekstasi, nilainya mencapai Rp 1,5 miliar,” kata Panji.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 514 butir ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 20 lakh, dan alat pemanas nasi yang digunakan untuk menyimpan barang haram.

Seorang pelaku PCR memperoleh pil ekstasi dari pelaku A yang saat ini melarikan diri. ā€œKedua pelaku tadi berkomunikasi melalui Telegram dengan menggunakan nomor luar negeri. Kini kami sedang mencari secara mendalam Saudara A,ā€ ujarnya.

Berdasarkan keterangannya, terdakwa menerima uang sebesar Rs 20 lakh, padahal sebelumnya pelanggar PCR mendapat pekerjaan yang sama dari A dengan gaji Rs 10 lakh.

Kapolsek Kakung Kompol Panji Ali Chandra mengeluarkan siaran pers pada Jumat (14/6/2024) terkait 514 penjual pil ekstasi di Mapolsek Kakung, Jakarta Timur. Antara/Sayful Hakim

Usai membawa barang ilegal dari Sawangan di Depok, “A” membayar Rp 20 lakh kepada pelaku PCR. Pelaku PCR sudah mengenal Tersangka A sejak tahun 2017.

Rencananya ratusan butir ekstasi akan dijual ke konsumen, namun alhamdulillah polisi Kakung lebih dulu menangkap pelakunya, ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat (2) tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Di hadapan Kapolsek Kakung, pelaku PCR itu mengaku bersedia membagikan pil ekstasi kepada adiknya bernama DAJ untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

ā€œAdik saya punya uang untuk biaya hidup sehari-hari,ā€ kata PCR.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours