Polisi tangkap penyebar situs judi online di Jakarta Selatan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial V (30) yang menyebarkan situs judi “online” bernama fastpin77 di kawasan Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan petugas Sub Bagian Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan adanya situs judi online dengan tautan fastpin77 https://fastspin77super. com/,” Kompol Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Safri menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada tahun 2024. Pada 18 Agustus sekitar pukul 23.55 WIB di Manggarai, Jakarta Selatan, penyidik ​​Cyber ​​Crime Unit IV Ditreskrimsus Polda Metro Divisi IV Jaya mendatangi pria bernama V sebagai saksi perjudian online. kasusnya. Penjelasan/keahlian atas kasus tersebut kemudian diberikan kepada yang berkepentingan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik ​​memperoleh dua alat bukti berupa keterangan saksi, ATM atas nama V, dan jejak digital banking atas nama V yang digunakan sebagai rekening simpanan. tautan situs web fastpin77. https://fastspin77super.com/,” katanya. Baca Juga: Polisi Selidiki Judi ‘Online’ yang Pelakunya Punya Ratusan Kartu ATM. Penyidik ​​kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan V dan terus melakukan pemeriksaan terhadap individu tersebut sebagai tersangka. Tersangka V telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan, peran V dalam kasus ini adalah “person in charge/telemarketing manager” dan “customer service” di tautan situs judi asal Kamboja fastpin77 https://fastspin77super.com/. Baca juga: Polisi Tangkap 29 Pelaku Judi Online di Jakarta Barat. Ia kemudian melakukan pekerjaan administratif seperti memeriksa laporan harian, memeriksa inventaris kantor jika ada masalah, dan tugas perpanjangan visa bagi TKI yang bekerja di Kamboja. Tersangka juga memberikan rekening escrow para pemain yang menggunakan rekeningnya. katanya. Ade Safri menambahkan, satu unit telepon seluler, dua kartu ATM, satu paspor, dan dua tiket pesawat disita dari tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka didakwa berdasarkan Art. pada tanggal 27 (2) bersama dengan Art. Pasal 45 (3) dari UU No. 1 tentang perubahan kedua undang-undang tahun 2024 pada tahun 2008 11 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara 1 miliar. Rp baik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours