Jakarta dlbrw.com – Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7) menangkap tersangka berinisial YA (26) diduga menyebarkan video porno melalui aplikasi Telegram di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.
“Pada Selasa (30/7) tim penyidik Unit 3 Subbagian IV Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak sebagai korban,” ucapnya Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Minggu.
Menurut Ade Safri, kasus ini bermula saat melakukan patroli siber, petugas Bareskrim Polda Metro Jaya menemukan akun Instagram bernama @skandal…….7b yang diduga menyebarkan maksiat. video yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban (anak korban).
Menyusul penemuan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Sudin Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk menjelaskan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya, ujarnya.
Ade Safri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban yang masih di bawah umur, awalnya korban mendapat pesan Telegram dari orang yang tidak dikenalnya dan diajak menghubunginya melalui Telegram dan langsung di WA dengan nomor 081283491340 ( nomor kriminal).
Setelah itu, anak terduga korban dijanjikan uang sebesar Rp600.000 dengan syarat menunjukkan bagian sensitifnya (dada) melalui video call, kata Ade Safri.
Kemudian, ketika korban melakukan video call dan memperlihatkan bagian sensitifnya (dada), barulah pelaku pun merekamnya.
Setelah itu, korban kembali mendapat pesan WA dari nomor ponsel 0857551853983 (nomor lain pelaku) yang menyebutkan bahwa anak korban harus mengabdi pada pelaku selama satu tahun.
Jika tidak dilakukan, maka anak korban harus membayar Rp 1 juta setiap kali menolak permintaannya dan mengancam akan menyiarkan video yang direkam sebelumnya oleh tersangka, kata Ade Safri.
Saat itulah anak korban menyadari bahwa perbuatannya benar-benar terekam dan memohon kepada pelaku untuk tidak membagikan rekaman video call tersebut.
Selanjutnya anak korban mulai menolak permintaan pelaku, namun pelaku terus mengancam anak korban, ujarnya.
Ade Safri juga menambahkan, dalam penangkapan pelaku, ditemukan barang bukti telepon genggam, delapan email berisi video porno.
Total ada 59 video yang masing-masing melibatkan individu berbeda, terdiri dari 44 video asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur (korban anak) dan 15 video asusila yang melibatkan orang dewasa, ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku menjadi tawanan seni. 27 para. (1) dan seni. 45 ayat. (1) dari UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal. 4 para. 1) kaitannya dengan pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, berpotensi dipidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1 miliar lei.
+ There are no comments
Add yours