Polisi tangkap pria penganiaya wanita di Jalan Barito

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria bernama KAS (20) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama NRS (19) di Jalan Brito II, Karamat Pela, Kabayoran Baru. “Teroris ditangkap di Apartemen Lenteng Agung, Jagakarsa pada Rabu 24 Juli 2024 pukul 14.30 WIB,” kata Direktur Komunikasi Polres Metro Jakarta Selatan AKP Norma Dewey dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Norma mengatakan, pertama kali pelaku dan korban bertemu melalui wawancara selama dua bulan pada Mei 2024. Saat tiba, pelaku membawa orang tersebut diserbu mobil dari rumah korban di Tangerang, Sabtu (20/7). ) pada pukul 22.30 WIB . Pelaku kemudian mengajak korban ke apartemen untuk bermalam dan berbincang. Selain itu, pelaku juga meyakinkan korban untuk menjalin hubungan layaknya suami istri, namun korban menolak. Baca juga: Polisi menangkap pria penganiaya empat orang di Jakarta Utara pada Minggu (21/7) pukul 01.30 WIB, pelaku membawa korban dan menghentikan mobilnya di pinggir jalan atau di tempat kejadian perkara (TKP) . Saat KAS meminta hubungan baik, korban hanya diam sehingga pelaku marah dan mengeluarkan pisau lalu menusuk korban hingga jari tangannya terluka.

Setelah pelaku menganiaya korban, korban kewalahan dan berteriak. Pelaku menyuruh korban diam dan mengajaknya keluar dari mobil.

Korban bertemu dengan Saksi A yang lewat lalu menelepon keluarga korban dan membawa korban ke RS Fatmawati, ujarnya.

Barang bukti yang disita polisi dari kasus ini adalah baju putih korban yang berlumuran darah, celana korban, dan baju korban berwarna abu-abu. Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan di Materman “Pisau bekas pelaku sudah dibuang dan polisi masih menyelidikinya,” ujarnya. Keterangan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/2192/VII/2024/SPKT/PORLES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 22 Juli 2024. Pelanggar dijerat Pasal 351 Bab 2 KUHP berkekuatan hukum pidana. ancaman lima tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours