Polisi tangkap pria yang menganiaya empat warga di Jakarta Utara

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polisi menangkap pria berinisial RWE yang diduga menganiaya empat warga berinisial MSS (24), I (52), AM (17) dan IA (33) di Jakarta Utara.

“Pelaku RWE kami tangkap pada Minggu (9/6) malam di Jalan Rawa Sengon Kelapa Gading,” kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bekasi dalam kasus pembunuhan di Sikarang, Kabupaten Bekasi setahun lalu dan belum ditangkap.

Selain itu, terdakwa juga melakukan pelanggaran dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP di Sikarang dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan di Penjara Sikarang.

“Dalam perkara ini, berdasarkan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama 13 tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan, 4 orang terluka akibat senjata tajam dalam penyerangan sembarangan tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.15 WIB pada Minggu (9/6).

Awalnya, pelaku melewati Jalan Pembangunan I, RT 12/RW 09, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara untuk menjemput pacarnya.

Namun saat melintas, tiba-tiba terjadi pelemparan batu yang menimpa sepeda motor pelaku sehingga menimbulkan kepanikan warga sekitar lokasi, ujarnya.

Pelaku RWE kemudian kembali ke rumah kontrakan dan merampas pisau tajam yang digunakan untuk menyerang korban secara brutal.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, polisi menangkap pelaku.

Polisi kemudian mengamankan RWE di rumah kontrakan di Rawa Sengon, Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara (Jakut) pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama.

Barang bukti yang ditemukan polisi berupa pisau, flashdisk rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan pelaku, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours