Polisi tangkap puluhan pelajar pembawa senjata tajam-air keras

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 31 pelajar yang membawa senjata tajam dan air keras di kawasan Gunung Sahari Utara pada Senin (30/9) sekitar pukul 22.30 WIB. “Ada 31 mahasiswa yang kami tangkap saat berkumpul dengan membawa senjata tajam (sajam), alat pemadam kebakaran, dan dua botol air asam karena adu mulut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Pol Susatyo Purnomo Kondro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Susatyo menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya sekelompok mahasiswa yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menurunkan tim ke lokasi bersama anggota Polsek Sawah Besar. Sesampainya di lokasi, polisi menangkap para pelajar yang mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, alat pemadam kebakaran, dan bahan berbahaya lainnya. Baca Juga: Polisi tangkap tersangka pemilik pisau dalam bentrokan Cengare. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 17 pucuk senjata tajam, satu buah alat pemadam kebakaran, satu buah tongkat golf, satu buah penggaris besi, dan dua buah botol berisi air sadah. Selain itu, kami juga menyita 25 unit telepon genggam dan 20 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi, kata Susatyo.

Sebanyak enam pelajar dari 31 orang yang ditangkap mengaku memiliki senjata tajam dan botol air mineral berukuran 600ml.

Sementara 25 pelajar lainnya sedang diperiksa terkait keterlibatannya dengan 11 senjata tajam, satu alat pemadam kebakaran, dan satu tongkat golf.

Petugas masih mendalami motif penyerangan, khususnya berbagai senjata tajam dan asam yang dibawa mahasiswa serta peran masing-masing pelaku. Baca juga: Polisi Tingkatkan Pengawasan dan Patroli Siber di Tengah Perang Siber Susatyo berharap para orang tua bisa lebih melindungi dan mendidik anaknya agar tidak salah koneksi. “Jika keluar tengah malam, jangan sampai dimarahi dan melawan atau menggunakan narkoba yang merusak masa depan generasi muda,” kata Susatyo. Pelaku kejahatan yang membawa senjata tajam diancam dengan pidana penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 2 Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Warga juga diimbau jika membutuhkan polisi dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau menelepon 110 untuk segera mendapat perhatian polisi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours