Polisi tangkap seorang ibu yang cabuli anak kandungnya di Bekasi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu berinisial AK (26) yang melakukan pencabulan dan merekam putra kandungnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024, diketahui telah terjadi perbuatan tidak senonoh antara seorang perempuan dengan anak di bawah umur yang merupakan anak kandung. dan menjadi viral. di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Pol Ade Ari Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Selain itu, menurut Ade Ari, Satgas 2 Divisi Ditjen/Jatanras juga melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

Setelah mendapat informasi akurat, tim menangkap pelaku dengan bukti lengkap dan menahan mereka di Desa Rawa Ilat, RT 001/RW 009, Desa Dayeuh, Kecamatan Tsilungsi, Wilayah Bogor, Jawa Barat pada Kamis (6/6) sekitar pukul 05.00 WIB. , – dia berkata.

Barang bukti yang disita antara lain KTP atas nama AK, satu unit telepon seluler, dan beberapa barang yang digunakan dalam video asusila tersebut. Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Video Pornografi Anak Melalui Telegram dan 6/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan, aksi asusila itu terjadi pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Akibat sementara (penyebab tindakan) motifnya ekonomi dan dijalankan oleh akun Facebook ISIS, seperti halnya (kasus video asusila ibu-anak di Tangerang Selatan) yang dijalankan oleh Cyber ​​​​​​​​​Subdit Reserse Kriminal Pold Metro Jai,” ujarnya.

Polisi mencurigai tersangka dengan pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau pasal 88 jo pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baru-baru ini viral unggahan di akun Instagram @wargajakarta.id. Dalam unggahan tersebut terlihat foto seorang ibu berkemeja oranye bersama seorang anak.

“Ada video yang viral memperlihatkan seorang berkemeja oranye sedang bermesraan dengan putranya,” kata akun tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours