Polisi tangkap tersangka lain kasus perampokan toko jam di PIK 2

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka perampokan 18 jam yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Sabtu (8/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berdasarkan hasil kasus tersebut, penyidik ​​Subbag Jatanras Ditrescrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang yang merupakan kaki tangan HC. jurusan) adalah bagian dari jual beli jam tangan mewah.

Pertama, saudara HK kemarin ditangkap sebagai tersangka video viral. Rupanya saudara HK mengirimkan tiga jam tangan mewah dan tersangka kedua bernama MAH juga meninggal dunia. , Kamis.

Selain itu, tiga buah jam tangan mewah dari MAH diserahkan kepada pelaku lain berinisial DK untuk dijual.

Selain DK, ada lagi pelaku berinisial TFZ yang diminta membantu menjual tiga jam tangan mewah. Keduanya ditangkap, kata Ade Ary.

Jadi rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta dijual oleh tiga orang, dan tersangka akan menjual 12 jam tangan HK, ujarnya.

Ade Ary mengatakan ketiga orang ini ditangkap di wilayah Jawa Barat. Ketiganya mengenal HK yang bertanggung jawab atas perampokan tersebut.

“Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda, kebanyakan dari Jabar. Semua saling kenal, tersangka HK yang sehari-harinya bekerja,” ujarnya.

Selain itu, Ade Ary mengatakan 18 jam tangan HK yang dicuri dari toko lokal PIK belum terjual. Sejauh ini, polisi telah ditahan selama 18 jam dan penyelidikan masih berlangsung.

“18 koin mewah ini berisi 6 buah jam tangan Audemars Piguet, 2 buah jam tangan mewah Patek Philippe, dan 10 buah jam tangan mewah Rolex.

Saat ini, HK dan tiga kaki tangannya ditahan di Rutan Polda Metro dengan bukti keempat terdakwa dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Direktorat Tindak Pidana dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Badan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap HK pelaku perampokan toko jam tangan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Telangana Naga, Tangerang, Sabtu. (8/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (11/6) sekitar pukul 18.50 WIB di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

“HK ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Puncak,” konfirmasi Jakarta, Rabu (12/6).

Tim Ade Ary masih mencari bukti-bukti dalam kasus tersebut. Ada puluhan miliar jam. Baca juga: Polisi menggerebek toko jam tangan di Tangerang

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours