Polisi tangkap tersangka yang ancam korban dengan video asusila ibunya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polisi menangkap AGP (37) yang mengancam korban berinisial CW (29) dan mengirimkan uang kepada ibu korban dengan video tidak senonoh jika pelaku (terdakwa) dan ibu korban tidak dieksekusi. Ini akan didistribusikan secara luas.

Pelaku mengaku video tersebut diambil di Jagkasa, Jakarta Selatan, pada Mei 2024. “Pada Jumat (30/8) Cyber ​​Tipid, Tim Reserse Divisi 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus berupaya menangkap paksa tersangka pelaku. Kompol Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menyebut Ade Safri sebagai tersangka atau diduga melakukan foto dan video mesum bersama tersangka. Dijelaskan, hal itu bermula saat konten foto dan video tersebut dikirimkan dari nomor yang disertakan.

“Mereka mengancam akan menyebarkan foto dan video cabul jika pelapor atau tersangka tidak membayar Rp 1 juta,” ujarnya.

Merasa terancam, wartawan mengirimkan uang sebesar Rp 200.000 kepada tersangka AGP. Namun terdakwa kembali mengancam terdakwa jika warga tidak mengembalikan uang yang hilang.

Pelapor mentransfer uang sejumlah 200.000 rupiah ke rekening tersangka, ujarnya. Namun tersangka datang kedua kalinya dengan membawa pemerasan hingga menyebarkan konten foto dan video cabul,” kata Ade Safri.

Mantan Kapolres Surakarta ini mengatakan, jika tersangka tidak memiliki uang yang diminta, uang tersebut bisa ditukar dengan seks.

Berdasarkan ancaman tersebut, terdakwa mengajukan pengaduan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2624/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Mei 2024, kata Ade. Safari.

Berdasarkan laporan ini, CyberTipid; Bersamaan dengan tim sidik jari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Divisi 3, komplotan yang beralamat H. Ali berhasil menangkap tersangka bernama Lenteng Agung. Jakarta Selatan Kecamatan Jagakarsa

“Dua kartu SIM; kartu ATM; Sebuah ponsel berisi dua sertifikat transfer uang dan paket obrolan WhatsApp disita, katanya.

Selain itu, disita delapan foto dan gambar tidak senonoh ibu korban serta delapan foto tidak senonoh tersangka.

Ade Safri pun menjelaskan soal perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45B dan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 terhadap tersangka. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Sastra Cabul tahun 2008, ia divonis 12 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar kyat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours