Polisi tangkap tiga anak yang diduga keroyok korban hingga meninggal

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Tiga remaja putra berinisial BNC (16), GDM (15), dan RZ (14) ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Pademangan karena diduga terlibat perkelahian yang korbannya IDN (17). . terluka parah dan meninggal pada Kamis (1/8).

Ketiga pelaku ini berperan dalam peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah terjadi kekerasan hebat, kata Kapolsek Pademangan Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta, Selasa.

Dijelaskannya, pelaku BNC melakukan permainan yang membuat korban sakit.

Setelah itu pelaku GDM mengambil plat seng berbentuk sabit dan pelaku RZ mengambil petasan dan meledakkannya ke arah lawannya.

“Kami mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum dan perbendaharaan, senjata tajam seperti sabit bergagang kayu, serta pakaian yang digunakan saat eksekusi,” ujarnya.

Ia mengatakan, perkelahian yang berujung pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (12/7) di Persimpangan Alexis Jalan RE Martadinata, Desa Ankol Pademangan, sehingga mengakibatkan korban IDN mengalami luka di bagian kepala.

Orang tua korban kemudian membawa korban ke RS Husada Jakarta Barat untuk mendapat pertolongan dan pengobatan. Pada Senin (29/7), pihak keluarga membawa pulang korban

Kemudian pada Kamis (1/8) sekitar pukul 21.00 WIB, korban meninggal dunia di rumahnya.

Selain itu, orang tua korban membuat laporan ke Polsek Pademangan pada Jumat sore (2/8) pukul 12.15 WIB dengan nomor laporan polisi: LP/B/67/VIII/2024/SPKT/Polsek Pademangan/Polres Jakarta Utara /Polda Metro Jaya, 2 Agustus 2024.

Berdasarkan laporan polisi, petugas melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi dan analisis ITE, Bareskrim Polres Pademangan berhasil melacak pelaku GDN dan RZ.

Petugas polisi menginterogasi dua pelaku dan mendapat informasi bahwa algojo korban adalah BNK.

Tim kemudian menangkap pelaku BNC pada Sabtu (3/8) di Desa Raghavakana, Dusun Kuningan, Jawa Barat.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan pelaku serta barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Pademangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Republik Indonesia dan/atau Pasal 170(2)(3e) KUHP dan/atau Pasal 351(3) KUHP tentang kekerasan berat. .

Seluruh proses penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours