Polisi temukan pemilik akun yang suruh ibu buat video asusila

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menemukan pemilik atau pengelola akun media sosial bernama Icha Shakila yang menyuruh dua orang ibu melakukan dan merekam video asusila bersama anaknya di Tangsel dan Bekasi.

“Memang benar kakak S mempunyai akun Facebook atas nama Icha Shakila, namun alamat web (URL) tautan akun tersebut berbeda dengan alamat tautan akun Facebook yang diperoleh digital forensik, namun menggunakan foto orang yang sama. Kapolres Metro Polda Ade Safri Simanjuntak, Kasat Reskrim Polda Metro Jaya, mengatakan dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Ade Safri menjelaskan, sekitar September 2021, pemilik akun Icha Shakila mendapat pesan dari orang tak dikenal bernama M (akunnya sudah tidak aktif lagi) yang menawarkan pekerjaan dengan janji bayaran tinggi.

Dia pertama kali disuruh menyerahkan foto separuh badannya yang memegang KTP. Pemilik akun Icha Shakila kemudian diminta mengirimkan video dia melepas seluruh pakaiannya (dan pemilik akun FB Icha Shakila melakukannya), kata Ade Safri. Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Penganiaya Anak Kandungnya di Bekasi, Ditambahkan Tuntutan Selanjutnya Kirimkan Video Dirinya Sedang Berhubungan Seks. Namun pemilik akun, Icha Shakila, menolak memenuhi permintaan tersebut.

Kemudian orang tak dikenal bernama M mengancam akan menyebarkan video tadi jika tidak menuruti perintahnya, ujarnya.

Kemudian, setelah pemilik akun Icha Shakila tidak menuruti perintah, pemilik akun M mengirimkan video (melepas seluruh pakaian) milik pemilik akun Icha Shakila kepada suami dan teman-temannya.

Ade Safri menjelaskan, kasus ini masih terus berjalan dan berlanjut untuk menelusuri dan menemukan tersangka lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi. Baca Juga: Video Asusila Ibu-Anak, Polisi: Rencana Awal Rekam Bareng Suami. Sebelumnya, dua video asusila dua ibu dan anaknya beredar di media sosial.

Video pertama diambil oleh seorang ibu berinisial R (22) yang melakukan perbuatan asusila bersama anaknya di sebuah gedung apartemen di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Provinsi Banten sekitar Juli 2023.

Kemudian video kedua diambil seorang ibu berinisial AK (26) melakukan perbuatan asusila bersama anaknya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar Juni 2023.

Keduanya ditahan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 294(1) KUHP dan/atau Pasal 45(1) dibaca Pasal 27(1) UU Nomor. 1 Tahun 2024. tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4.1 UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak No. . 23 pada tahun 2002.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours