Polisi Terima 2 Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Wartawan di Sidang Vonis SYL

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Polisi menemukan dua barang bukti dalam kasus pengeroyokan jurnalis pasca mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis bersalah. Dua barang bukti diperoleh langsung dari pelapor.

“Saat pelapor menyampaikan laporan datang ke SPKT Polda Metro Jaya, pelapor menunjukkan dua alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, Sabtu (13/07/2024).

Dua jenis barang bukti adalah chip video dan kamera digital. Polisi akan mengusut kasus tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.

“(Barang bukti) Pertama video, dan kedua kamera digital, alat bukti (barang bukti) itu disampaikan berdasarkan keterangan atau keterangan yang diberikan pelapor kepada petugas polisi, kemudian penyidik ​​Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda. Metro Jaya katanya.

Polisi juga akan segera memeriksa korban dan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Penyidik, tambah Cade, juga akan memeriksa CCTV di sekitar TKP.

“Dari melihat korban, saksi-saksi di lokasi kejadian, penyidik ​​turun ke lokasi kejadian untuk mengecek lokasi kejadian, mencari sistem CCTV,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours