Polisi: Tersangka Retas Sistem Elektronik untuk Curi Foto dan Video Pribadi Ria Ricis

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – AP meretas sistem elektronik untuk mencuri foto dan video pribadi milik terduga artis Ria Risis. Data yang dibobol itu kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras Ria Risis.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, foto dan video hasil curian tersebut digunakan oleh seseorang berinisial AP untuk memeras Ria Risi hingga Rp300 juta.

Modus operandi yang digunakan adalah illegal access dengan meretas sistem elektronik yang berisi informasi milik pelapor atau dokumen elektronik pribadi, kata Ade Safri, Selasa (11/6/2024).

Usai menerima foto dan video pribadi tersebut, kata Ade Safri, pelaku langsung mengirimkannya melalui manajer Ria Risis. “(Pelaku mengancam) melalui pengelola atau asisten korban untuk meminta korban menyerahkan uang Rp 300 juta,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku sengaja membuka beberapa akun jejaring sosial dan mengunggah sendiri foto dan video Ria Risis. Pelaku Ria Risis mengancam akan membuka unggahan tersebut ke publik jika tak mengirimkan uang yang diminta.

Mengenai uang yang diminta tersangka AP kepada korban, uang tersebut belum diberikan kepadanya, namun hanya dalam batas akses ilegal ke sistem elektronik tersangka korban. Kemudian diunggah ke tiga akun media sosial. oleh tersangka AP, Instagram dan X, termasuk TikTok,” lanjutnya.

Untuk kasus ini, A.P didakwa Pasal 27B, Ayat 2 dan/atau Pasal 46, Pasal 30 Ayat (2) dan/atau Pasal 32, Ayat (1) Pasal 48 UU Nomor 45 diajukan. 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 “Tentang Informasi dan Penyelenggaraan Elektronik”.

Pasal 27B ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 30 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. dan/atau Pasal 32 Ayat (1) dikenai pidana denda paling banyak Rp700 juta, pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, ”ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours