Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Perannya Pemberi Perintah

Estimated read time 2 min read

MEDAN – Penyidik ​​Polda Sumut menetapkan tersangka baru pembakaran rumah jurnalis Rico Perfect Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumut. Tersangka B alias Balang diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan pembakaran.

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi mengungkapkan, Bulang ditangkap setelah polisi menyelidiki dua terduga pelaku yang ditangkap sebelumnya.

“Kami menetapkan B sebagai tersangka baru pembakaran rumah Rico di Pasaribu Perfect. Tersangka ketiga alias Bulang sudah teridentifikasi setelah melalui berbagai analisis kontak,” kata Komyen Agung, Kamis. (7/11/2024).

Jika nama Balan dijadikan tersangka, maka jumlah pelaku pembakaran ini mencapai tiga orang. Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahiudi mengatakan, dua pelaku terakhir, RAS (37) dan YT (36), ditangkap dan didakwa melakukan pembakaran.

“Tersangka B memerintahkan UT untuk membakar rumah tersebut dan membeli bahan bakar Perthalite dan solar untuk digunakan membakar rumah almarhum seharga Rp 130.000,” kata Kombes Hadi.

Lebih lanjut Hadi menambahkan, setelah terjadi kebakaran, dua orang pengunjuk rasa lari dan melemparkan botol berisi campuran bahan bakar sejauh 30 meter dari lokasi kejadian. CCTV di sekitar rumah korban kebakaran. Dia jelas dipenjara dalam penyelidikan.

Keberhasilan penyelidikan kasus dan penangkapan ketiga penjahat tersebut dicapai melalui metode Investigasi Kejahatan Ilmiah (SCI). SCI menggabungkan metode prosedural dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti guna memerangi kejahatan dan memenuhi persyaratan hukum. Pendekatan ini memastikan bahwa polisi dapat menarik kesimpulan berdasarkan temuan dari perspektif disiplin ilmu yang berbeda.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours