Polisi tetapkan 58 tersangka dalam kasus sabung ayam di Bekasi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memanggil 58 tersangka kasus judi ayam jago yang terjadi di kasino Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (21/7).

“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui ada 58 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui. di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menjelaskan, dari 58 tersangka, 20 orang di antaranya ditangkap karena didakwa melanggar Pasal 303 KUHP terkait perjudian dengan ancaman lebih dari lima tahun.

“Saat itu tidak ditahan sebanyak 38 orang, diarahkan berdasarkan syarat dan materi hukum, yang tidak ditahan harus lapor dua kali dalam seminggu dengan ancaman Pasal 303 KUHP di bawah 5 tahun, ” jelasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai keuntungannya, Ade Ary menjelaskan masih dihitung, namun tidak akan dipublikasikan karena akan menjadi kajian yang buruk.

Yang jelas ada biaya administrasi jika masyarakat ingin ikut bertaruh ayam jago, Rp 300.000 per ayam, kemudian keuntungan setiap taruhan harus dibayarkan ke bandar taruhan sebesar 10%, lalu penonton yang mau masuk. dikenakan tiket sebesar Rp 50.000,” ujarnya.

Ade Ary menambahkan, tempat tersebut buka empat kali dalam seminggu, yaitu Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kasino di Jalan Legok, RT 6 RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (21/07). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengumumkan 70 orang ditangkap dan 40 ekor ayam disita.

Saat itu, kasino di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, disamarkan sebagai kandang kuda untuk mengelabui polisi.

“Sebenarnya tempat persembunyiannya seperti istal, di depannya ada istal, dan areanya dilapisi seng,” kata Kepala Seksi (Kanit) 2 Subdit Jatanrasa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro. Jaya Kompol Bara Vaga saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/7).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours