Polisi tetapkan pelaku penembakan di Palmerah sebagai tersangka

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi telah menetapkan tersangka penembakan pria berinisial SM (39) di sebuah taman pada Kamis (8/8). Jakarta ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, dia sudah berstatus tersangka. (S.M. disangkakan) Pasal 351 KUHP (penyiksaan) dan Pasal 12 UU Darurat 1951 (penggunaan senjata api secara ilegal),” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat. kata polisi kota. Andriy Kurniawan saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Andri menjelaskan, SM didakwa memiliki dan menggunakan senjata api secara tidak sah berdasarkan Pasal 351 KUHP dan Pasal 12 Undang-Undang Darurat 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Andri membenarkan SM sempat adu mulut dengan saksi MK dan putus dengan saksi AM karena urusan asmara, dan penembakan terjadi pada Kamis (8/8).

SM hendak menembak MK di Jalan Semangka Park namun meleset. Peluru senjata SM mengenai pemulung dan PJ pertama (60) Jalan Semangka II, RT/RW 15/09, Jalan Semangka II, Palmera, Jatipulo, Jakarta Barat.

Korban, P.J., sedang berdiri di depan toko mengambil botol-botol bekas ketika terdengar suara tembakan. Peluru mengenai paha dan bagian atas kemaluan orang yang tertatih-tatih dan mengeluarkan banyak darah dari paha kiri.

Ia juga mengatakan, usai penembakan di Jalan Semangka, pelaku melarikan diri di dekat Sungai Banjir Kanal Barat atau Rusunawa KS Tubun untuk membuang senjatanya.

Polisi menyiapkan tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para saksi. Keesokan harinya, Jumat (9/8) malam, pelaku ditangkap polisi di dekat Palmera, Jakarta Barat, katanya.

Sementara itu, Kompol Palmera, Sugiran mengatakan, korban PJ masih dirawat di RS Pelni.

Sugiran juga mengatakan, alasan penembakan itu karena alasan kecemburuan pribadi.

“Jadi ini motif cinta segitiga. Khatib cemburu karena pacarnya punya saksi berinisial MK. Cemburu. MK itu mantan pacar AM, cemburu, istri SM, dia dan MK bertengkar,” Sugiran . dikatakan. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours