Polisi tetapkan pria ancam anggota Binmas di Jaktim sebagai tersangka

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polisi menetapkan pria berinisial DSM (43) sebagai tersangka yang mengancam anggota Pembina Keamanan dan Ketertiban Umum (Babinkamtibmas) atau Binmas dengan senjata tajam. Rekan DSM warga Bekasi Barat, Kota Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Baca juga: Polisi Tangkap Pria Karena Ancaman Anggota Binmas Ade Ary mengatakan, hasil tes urine membenarkan tersangka sabu. Oleh karena itu, dapat disimpulkan tersangka sedang mengalami delusi pada saat kejadian.

Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dipastikan kesehatannya dan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Penyidik ​​sedang memeriksa tersangka karena sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa secara detail di RS Polri, ujarnya. Baca juga: Polres Jakut Berikan Sembako kepada Anak-anak di Panti Asuhan Penjaringan Sebelumnya, Kamis (5/9), di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, diancam senjata tajam. Kejadian bermula saat pelaku kriminal DMS sedang mengendarai mobil bernomor polisi F 7112 FA. Mobil pelaku mogok saat datang dari Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung.

Kemudian anggota Babinkamthibmas menuntut agar senjata tajam pelaku dicabut. Baca juga: Polisi Identifikasi Kerangka Manusia di Kawasan Tambun Namun, pelaku mengarahkan badiknya ke petugas dan menyerang Aiptu Agus. Kemudian anggota Babinkamtibmas membawa penjahat tersebut dan dia ditangkap.

Atas perbuatannya, DSM yang mencurigakan dijerat Pasal 1 dan 2 UU Darurat No. 12 Republik Indonesia, 1951.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours