Polisi tetapkan tersangka kasus tewasnya seorang anak di Kalideres

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menetapkan DMS (18) sebagai tersangka kematian anak berinisial AP (14) di Jalan Kamal Raia RT/RV 07/07 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolres Kalideres Abdul Jana menjelaskan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, pelaku harus mematuhi Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengacu pada pembuatan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 di Indonesia. sehubungan dengan perubahan lain atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka menggunakan batu bata untuk memukul kepala korban saat mencoba melerai perkelahian sekitar pukul 15.00, Sabtu (6/8) di VIB. Akibat hantaman sinar tersebut, warga membawa korban ke IGD RSUD Cengkareng, dan korban meninggal dunia pada Jumat (14/6).

Menurut Abdul, DMS awalnya kesal saat menyaksikan perkelahian di sekitar rumahnya. Maka DMS ingin memecahkan permainan tersebut dengan membawakan dadu kayu.

Di lokasi kejadian, DMS melihat pesilat tersebut membawa sepeda motor bertiang 3. Tersangka kemudian berlari ke tengah jalan sambil berteriak “pergi dari sini”.

“Setelah itu tersangka melihat sepeda motor, korban dan temannya berjalan tiga pasang, posisi korban di tengah,” kata Abdul.

Pak Abdul mengatakan, saat itu tersangka berusaha menghentikan warga yang berkelahi di tengah jalan, namun tiba-tiba sepeda motor korban melaju ke arah tersangka.

Tersangka kemudian mengayunkan tongkat kayu atau kain kasa tersebut hingga mengenai kepala korban. Pengendara sepeda motor korban terjatuh dan pohon menghantam kepala korban sehingga menyebabkan korban terjatuh dan temannya melarikan diri.

Sedangkan korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian korban ditolong warga dan dibawa ke RSUD Cengkareng, kata Pak Abdul.

Selain orang yang berada di dalam mobil, tersangka juga turut membantu korban bahkan meminta pengendara sepeda motor yang lewat untuk membantu korban.

Usai perkelahian, tersangka ikut mengantarkan korban ke RSUD Cengkareng dengan cara menjemput korban dan meminta pertolongan kepada pengendara sepeda motor yang lewat, ujarnya.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi di Kalideresa, Jakarta Barat.

Saat ditelaah di tempat kejadian perkara (TCP), diketahui memang telah terjadi penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Korban dirawat di rumah sakit selama beberapa hari sebelum meninggal dunia dalam perawatan.

“Dalam pemeriksaan, korban yang dirawat di RSUD Cengkareng meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2024,” kata Pak Abdul.

Setelahnya, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalideres terus melakukan penyelidikan dan pemantauan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan diketahui seorang pria berinisial DMS (18) kabur ke Jawa Tengah.

Polisi kemudian mengejar pelaku hingga ditangkap di kawasan Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah pada Minggu (15 Juni).

“Setelah diinterogasi, (pelaku) mengaku yang memukul menggunakan pemblokiran yang ada di foto (CCTV),” kata Abdul.

Abdul mengatakan, motif korban melakukan kejahatan tersebut karena kesal karena sering terjadi perkelahian di lingkungan tempat tinggalnya. Ia mengatakan, “Hasil persidangan, pelaku dan korban sama-sama kesal karena perkelahian tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours