Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa, Sita 26 Kg Sabu dan 36 Kg Ganja

Estimated read time 1 min read

LAMPUNG SELATAN – Polisi di Lampung Selatan berhasil mencegah masuknya beberapa kilogram narkoba ke Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan ini merupakan salah satu operasi besar mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi bernama Sumatera-Jawa.

Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut antara lain 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir pil nex, dan 2.660 butir pil erimin-5. Total nilai obat yang disita mencapai Rp32,8 miliar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan ini merupakan buntut dari beberapa kasus yang terungkap pada Operasi Antik Krakatau 2024. “Banyak kasus penting yang pengungkapan ini terkait dengan jaringan provinsi yaitu Sumatera-.Jawa ,” kata Yusriandi dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).

Operasi tersebut berhasil mengamankan total 42 orang tersangka yang berasal dari 10 lokasi berbeda, antara lain di pos pemeriksaan Larangan Pelabuhan Bakauheni, restoran Indah Raso, restoran Minikhas, dan Pasar Siring Itik, di Kecamatan Bakauheni.

“Ada 13 kasus dengan total 42 tersangka yang berhasil kami lindungi di 10 titik kejahatan berbeda,” jelas Yusriandi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam tuntutan pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan/atau hukuman mati.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours