Polisi ungkap kasus asusila guru agama terhadap 8 murid di Tangsel

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi di Tangsel berhasil mengungkap perbuatan asusila seorang ustadz berinisial M (39) terhadap delapan santrinya di Desa Serua, Kecamatan Ciputat, Tangsel.

Tersangka pria berusia 39 tahun berinisial M merupakan seorang guru dan pengurus agama, kata Wakil Komisaris Polisi Tangsel Rizkyadi Saputro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Rizkyadi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 16 Agustus hingga 23 September 2024, di sebuah musala dan lapangan sepak bola di Desa Maruga, Kecamatan Ciputat, Tangsel. Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh G (12), S (14) dan P (17) oleh pelaku.

Peristiwa ini terungkap setelah korban di bawah umur G merasa risih dengan perbuatan pelaku dan menceritakan kejadian yang dialami saksi S (22) kepada saksi, ujarnya.

Selain itu, saksi S mengumpulkan anak-anak yang belajar ilmu agama dari pelaku berinisial M sejak tahun 2021.

Lalu ada lima orang gadis berinisial A (17), T (13), C (16), F (17) dan C (16) yang pada tahun 2021 ini menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan pelaku berinisial M. . kata Rizkyadi. Baca juga: Kementerian Agama Pastikan Hukuman Tegas Bagi Guru yang Melakukan Tindakan Maksiat. sekitar bulan Agustus. – Pada bulan September 2024, mereka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Setelah saksi S mengetahui adanya delapan anak yang diduga menjadi korban perbuatan asusila pelaku M, saksi S memberitahukan kepada orang tua seluruh anak tersebut, kemudian bersama-sama mereka melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel pada Minggu (29/). 9) ),” katanya. Baca Juga: Diduga Pelecehan Seksual, Polisi Tangkap Ketua RT Kemayoran “Pelaku M Ditangkap Bhabinkamtibmas Desa Serua Unit PPA Bareskrim Polres Tangsel dan Bareskrim Polsek Ciputat Timur , “katanya.

Selanjutnya pada Senin (30/9) kasus tersebut dibawa ke tingkat penyidikan dan berdasarkan hasil penyidikan disimpulkan terdapat cukup bukti, dan pelaku berinisial M ditetapkan sebagai tersangka. , dan dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan. .

Rizkyadi menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi asusila tersebut dilakukan di sejumlah tempat berbeda, yakni rumah ibadah, lapangan sepak bola, dan toko service handphone milik tersangka yang seluruhnya berlokasi di Serua. Kelurahan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel. Baca Juga: Terkait Penganiayaan Anak Difabel di Jakbar, Kadis Dikbud: Jangan Saling Tuduh Tersangka M Dituduh Melakukan Pencabulan dan/atau Hubungan Seksual dengan Anak di Bawah Umur dan/atau Tindak Pidana Berikut Ini. kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau 82 UU No. tentang perlindungan anak. /atau Pasal 6 Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Rizkyadi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours