Polisi ungkap kasus pembobolan tas di kompartemen pesawat

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polisi Bandara Soekarno-Hatta menemukan kasus pembobolan serius di kabin pesawat rute Makassar-Jakarta yang diparkir di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu (26 Mei pukul 22.40 WIB).

Wakil Komisaris Polisi Phnom Penh Soeur Kano mengatakan, dalam kasus ini lima tersangka diamankan, antara lain S (26) H (28) A (24) D (34) dan Th (22) dengan peran masing-masing. Bandara Hatta, AKBP Ronald Sipayung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ronald menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban JS (26) tiba dari Makassar menggunakan Lion Air JT 703 rute Makassar (UPG) -Jakarta (CGK).

“Setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, penggugat menuju kontainer untuk mengambil barang bawaannya,” ujarnya.

Setelah pelapor mendapatkan kopernya berupa koper dan dua kotak, pelapor menemukan barang-barang berharganya sudah tidak ada lagi di dalam koper.

Barang berharga tersebut antara lain satu cincin emas, dua cincin emas, masing-masing $300 dan S$300.

Akibat kejadian tersebut para jurnalis merugi sebesar Rp 40.175.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Ronald.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dua lokasi, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin, diketahui lima tersangka yang semuanya berprofesi sebagai transporter dan berdomisili di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka E menginisiasi pembukaan koper dan juga mengambil semua barang berharga, dan Tersangka A mengatur ruangan. “Tersangka A bertugas mengeluarkan barang dari gerobak untuk dibawa ke kamar,” kata Ronald.

Saat itu, tersangka bernama Ng menyerahkan barang bawaan dari gerobak untuk dibawa ke pesawat, dan tersangka bernama Thi bertugas mengatur barang bawaan di kamar.

Menurut Ronald, tersangka AS menerima Rp 7,1 juta dari hasil penjualan pecahan uang asing dan dibagikan sebesar Rp. Sedangkan Amerika Serikat mengambil Rp 1,9 juta.

Tersangka yang disangkakan berdasarkan Pasal 363 KUHP ayat (1) angka 4 sehubungan dengan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours