Polisi ungkap peran tersangka produksi uang palsu di Jakbar

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap peran lima tersangka dalam kasus pembuatan uang palsu di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu, mengatakan, dari lima tersangka, empat orang ditangkap polisi, sedangkan satu orang lainnya masih buron.

Tersangka utama adalah M alias Mul yang berperan sebagai koordinator produksi uang palsu mulai dari pencarian operator, pencarian pekerja seperti I (DPO), F, Y dan F serta penggalangan dana untuk operasional. biaya untuk memproduksi. uang palsu

Serta mencari pembeli uang palsu (P) dan berkoordinasi dengan A seperti tim sebelumnya, kata Ade Ary.

Tersangka berinisial FF berikut ini berperan membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi.

“Dia juga berperan membantu mengatur uang palsu, memposisikan orang-orang di sekitar, dan membungkusnya dengan plastik,” kata Ade Ary.

Selanjutnya, tersangka YS alias Ustad yang berperan dalam penggeledahan Villa Sukaraja Sukabumi turut membantu menghitung uang, memilah uang palsu, dan membungkusnya dengan plastik.

Selain itu, F juga berperan saat Mulyana mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis hingga akhirnya dikenalkan dengan Firdaus melalui seorang temannya, ujarnya.

Firdaus, kata Ade Ary, dijanjikan Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat. Kemudian Firdaus menghubungi saudara laki-laki Umar yang memiliki kantor akuntan publik.

Akhirnya Mulyana bersedia menggunakan tempat itu sebagai tempat pembuatan atau tempat menyimpan dan memotong uang pecahan Rp 100 ribu palsu di tempat pemotongan dan pembungkusan uang palsu di Srengseng Raya Nomor 3 RT 1 RW.8, Srengseng, Kembangan. Jakarta Barat,” kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana peniruan atau pemalsuan uang negara dan/atau pengedaran uang logam. pemalsuan. uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengatakan uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di kantor akuntansi di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum diedarkan ke masyarakat.

Kita patut bersyukur kasus ini terungkap, belum sempat terungkap ke publik, kata Kabid Humas Ade Ary Syam Indradi, Kompol Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. 17/6). .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours