Polres Bogor Bongkar Home Industry Pembuatan Tembakau Sintetis, 8 Tersangka Ditangkap

Estimated read time 2 min read

BOGOR – Satuan Narkoba Polres Bogor menggerebek usaha rumahan pembuat tembakau sintetis. Delapan tersangka telah ditangkap dalam kasus ini.

Wakil Kapolres Bogor; Komisaris Adhimas Sriyono Putra, Kabupaten Bogor; Kecamatan Cibungbulang Hasil pengembangan kawasan Desa Cibatok 2, katanya berhasil ditemukan pabrik tembakau sintetis. Polisi AF menangkap tiga pedagang tembakau sintetis, yang diidentifikasi sebagai FH dan HN.

“FH dan HN mengaku menerima narkoba jenis tembakau tersebut dari pelaku berinisial MI yang berlokasi di Tangsel, Kecamatan Ciputat,” kata Adhimas, Rabu (19/6/2024).

Dari pihak kepolisian sedang berupaya memperbaiki kawasan tersebut. Polisi menangkap dua orang, MI dan AP, dari sebuah rumah kontrakan.

Hasilnya, tembakau sintetis seberat 706,73 gram dan sabu seberat 6,08 gram tergeletak di lantai sewa. Kami juga menemukan peralatan dan perkakas yang digunakan dalam produksi obat tembakau sintetis, jelasnya.

Menurut polisi, MI dan temannya yang dikenal dengan nama IS memproduksi obat-obatan tembakau sintetis pendek dan AP bertindak sebagai pengedar. Polisi membuat kemajuan lebih lanjut dan melakukan perburuan untuk menangkap tersangka ISIS.

Aman di rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Tangsel, Kecamatan Pondok Aren. Dalam penggeledahan, mereka menemukan barang bukti bubuk Mdmb-inaca seberat 3,1 kilogram dan tembakau sintetis seberat 67,52 gram serta berbagai perlengkapannya. Obat tembakau sintetis,” jelasnya.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Adhima, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap satu tersangka lagi, BC. BC Tersangka di Kebayoran Baru Kecamatan Jakarta Selatan ditangkap di kawasan Kelurahan Gandaria Utara.

“Tembakau kimia (BC) ditemukan di MI yang sudah ditangkap,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran polisi, satu kilogram tembakau sintetis bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 25 juta. Jaringan produsen dan distributor obat ini telah beroperasi selama 4 bulan, memproduksi 2 kg pil sintetik dan siap edar.

“Dari empat bulan produksi, kami menghasilkan 2 kilogram benih sintetis dengan perkiraan harga jual Rp4 miliar,” jelasnya.

Dalam kasus ini, 8 orang tersangka dijerat dengan 0,8 kg tembakau sintetis. Barang bukti sabu seberat 6,08 gram dan barang bukti lainnya disita.

Pasal 113 Ayat (2) menghukum orang yang melakukan tindak pidana. Pasal 114 ayat (2); Pasal 112 ayat (2); Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 35 UU Kedokteran Tahun 2009. Ancaman hukuman mati adalah penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Delapan pelanggar telah dijerat Menteri Kesehatan berdasarkan Pasal 30 RI tentang perubahan klasifikasi obat,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours