Polres Jakarta Utara gagalkan peredaran ganja seberat 77 kilogram

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Satres Narkoba) menggagalkan peredaran 77 kilogram ganja yang dilakukan dua pelaku berinisial MS dan NR.

“Dua orang pelaku pengedar ganja berhasil ditangkap berkat perkembangan yang dilakukan polisi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, kedua pelaku diancam pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati,” ujarnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan, penangkapan ini mengawali penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aksi penyalahgunaan narkoba di kawasan Mal Sumarecon, Bekasi.

Petugas melihat dan menangkap MS di Jalan Boulevard Selatan depan Mal Sumarecon, Bekasi Utara pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30.

Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan di bagasi sepeda motor pelaku, ujarnya.

Petugas menginterogasi pelaku MS dan dia mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari pabrikan NR. Pelaku pun mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan ongkos kirim Rp 1 juta.

Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun Bekasi.

“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram,” ujarnya.

Promotor NR mengaku mengambil barang tersebut dari pria berinisial CM yang belum ditangkap. Ia mengatakan, barang terlarang tersebut akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram

Sebelumnya, pelaku NR menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Saat itu bungkusannya berisi 75 kilogram ganja dan seluruhnya dijual ke produsen dan setiap kilogramnya ia mendapat penghasilan Rp300 ribu per kilogram sehingga total uang yang ia peroleh adalah Rp22.500.000.

Setelah dilakukan, tersangka menerima paket ganja seberat 75 kilogram di terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.

Produsen NR membawa barang-barang tersebut ke rumahnya di distrik Tambun sebelum menjualnya untuk menghasilkan uang.

“Barang ini tidak dijual karena kami menangkap pelakunya,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours