Polres Jakbar Tangkap Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Judi Online

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sindikat penjualan rekening untuk mengumpulkan uang judi online. Polisi menangkap seorang agen bernama Jeffrey (34) dalam pengungkapan kasus ini.

Benar kami telah menangkap seorang bernama J karena menjual akun judi online. Saat ini sudah ada perkembangannya, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M. Syahuddi, Kamis (25/7/2024). .

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurnowan mengatakan, Jeffrey ditangkap pada Senin, 15 Juli 2024 di rumahnya di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat. Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai penjualan akun judi online.

Selain itu, penyidik ​​Divisi Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan diketahui ada seseorang bernama Jeffrey yang melakukan jual beli akun yang digunakan untuk aktivitas perjudian online, kata Andre. .

Polisi juga menyelidiki dan menemukan beberapa barang bukti. Termasuk ratusan akun yang tersimpan di brankas.

“Saat Geoffrey digeledah, ditemukan brankas berisi 1 laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank,” ujarnya.

Andrey tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pengungkapan kasus ini. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours