Polres Jakpus musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp15 miliar

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpos) memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 15 miliar selama Mei hingga September 2024. Anak negeri,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat.

Barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 12.690,96 gram sabu, 9,06 gram ganja, 1,51 gram ekstasi bubuk, serta 3 tablet dan 5 gram sinektotoksik.

Menurut Verdanto, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba. Baca juga: BNN Ingatkan Warga Pilih Air Minum Dalam Kemasan yang Segel Kedap Udara, Selain Memperjelas Keraguan Masyarakat Terhadap Narkoba yang Disita Saat Pengungkapan Kasus.

“Barang bukti narkoba dimusnahkan di insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Verdanto.

Lebih lanjut, Verdanto mengungkapkan, barang bukti narkoba sebanyak 12,7 kg itu menghasilkan 131 laporan polisi (LP) dengan rincian Jakarta Pusat (62 LP), DKI Jakarta tidak termasuk Jakarta Pusat (58 LP), Tangierang (3 LP), Bekasi. (4 LP), Depok (2 LP) dan Bogor (2 LP). Dari 131 laporan polisi, 187 laporan mencurigakan. Baca juga: 63,1 persen laki-laki perokok punya kemampuan menggunakan ganja, sehingga dari 131 penangkapan, ada 7 penangkapan dengan sembilan barang bukti tersangka yang diproses lebih lanjut dan berkas perkara dilimpahkan ke publik tahap 1. Jaksa (JPU ).

Diantaranya adalah kasus narkoba sabu yang berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 10,7 kilogram pada Mei 2024 dan 1 kilogram pada Juni 2024, termasuk barang bukti sabu pada Agustus dan September 2024 sebanyak 1 kg barang bukti inti. Divisi Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Tersangka sedang diselidiki

Lebih lanjut Verdanto menjelaskan, pada Mei 2024 ia menangkap tersangka berinisial SM yang merupakan seorang pengusaha di Peng Ranti, Jakarta Timur. Polisi menemukan dan menyita 10,6 pon sabu.

Selain itu, ada dua pengungkapan kasus pada Juni 2024. Pertama, seorang bandar narkoba berinisial RK ditangkap dengan membawa sabu seberat 196 gram di Bojong Gide, Bogor.

Polres Metro Jakarta Pusat bersama tersangka memusnahkan barang bukti narkoba di ruang pembakaran Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (09/09/2024). Antara/Siti Norhaliza Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Iverson Manusoh menjelaskan, RK menempatkan barang pesanan tersebut dengan metode pemetaan. Everson menjelaskan: “Pemetaan adalah istilah mereka. Benda-benda tersebut ditempatkan di tempat yang sama, penyerang dan klien tidak bersama dan tidak saling mengenal.” Baca juga: Polres Jakbar Lakukan Tes Urine pada 119 Pegawainya. Selanjutnya pada kasus kedua pada 21 Juni 2024, tersangka RD yang bekerja sebagai ojek online ditangkap di Jakarta Utara. Dalam kasus ini, RD bekerja sebagai kurir dan polisi menyita barang bukti seberat 1.057 gram.

Kemudian, pada Juli 2024, polisi menangkap tersangka berinisial RR yang merupakan seorang pengusaha dan ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita adalah 61 gram sabu.

Kemudian pada Agustus 2024 muncul dua kasus. Yang pertama melibatkan dua tersangka berinisial HA dan MR yang berprofesi sebagai pedagang dan ditahan di Bojong Gide, Bogor. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 99 gram.

Kasus kedua, tersangka pelaku berinisial JF ditangkap di Jakarta Timur dengan barang bukti sitaan berupa sabu seberat 400 gram. Baca juga: BNN Tawarkan Tes Urine kepada Mahasiswa Pada September 2024, polisi menangkap dua tersangka kasus tersebut, yakni HS dan MM, yang merupakan seorang pengusaha. Kedua tersangka ditangkap di Seding, Jakarta Pusat, dengan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 496 gram.

Para tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 2, dan Pasal 112, Pasal 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours