Polres Jaksel tindak 300 pengendara di hari pertama Operasi Patuh Jaya

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satlantas) Jakarta Selatan menindak 300 pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas pada hari pertama Patuh Jaya 2024 pada Senin (15/7).

“Kami telah menindak pelanggar tilang elektronik (ETLE) sebanyak 155 orang dan memberikan teguran sebanyak 145 orang,” kata Kepala Satlantas Polres Jakarta Selatan Unita Natalia kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Unita mengatakan, 155 orang tersangka merupakan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sedangkan berdasarkan jenis tindak pidananya, pengemudi yang melawan arus sebanyak 134 orang, dan tidak menggunakan helm sebanyak 21 orang. Kami mengambil tindakan proaktif dan preventif dengan memberikan peringatan, kehati-hatian bahkan denda sebagai edukasi kepada pengemudi jalan raya. Baca juga: Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 petugas dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya di Jakarta Selatan berlangsung di tiga lokasi: Lampu Merah Robinson (Pasar Minggu), Jalan Raya Fatmawati (Cilandak), dan Jalan Ciputat Raya. (Kebayoran Lama).

Dia mengatakan, dalam penilangan ini digunakan electronic traffic penegakan (ETLE) dan penilangan manual untuk mengurangi pelanggaran yang dapat berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Ia mengimbau para siswa untuk mengikuti peraturan lalu lintas yang benar untuk menghindari kecelakaan dan situasi yang tidak pantas.

“Komando lalu lintasnya bukan karena ada petugas atau karena ada ETLE, tapi memang demi keselamatan karena tidak ada nyawa cadangan,” ujarnya. Baca juga: Polres Jaksel Tindak Lima Kejahatan di Simpang Prapanka Raya Sebanyak 164 anggota Polda Metro Jaya terlibat dalam Operasi Patuh Jaya yang berlangsung serentak selama 14 hari yakni 15-28 Juli 2024.

Pelanggaran dalam Operasi Pathuh Jaya ada 14 jenis, yaitu mengemudi melawan arus, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan menggunakan telepon genggam saat berkendara. Kemudian tidak memakai helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kemudian, melebihi batas kecepatan, mengemudi di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi dan mengemudi lebih dari satu kali. Selain itu, kendaraan roda empat atau lebih tidak laik jalan dan tidak dilengkapi STNK.

Selain melakukan deringan, melanggar marka jalan, penambahan rotator dan sinyal yang tidak direncanakan, penggunaan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours