Kulonbrogo – Seorang kurir bernama DW (43) diamankan petugas bandara YIA karena menyelundupkan Benih Lobster Bening (BBL) oleh tim gabungan Polres Kulonbrogo. DW ditangkap di Denpasar, Bali setelah lebih dari sebulan diburu.
Kapolsek Kulonbrogo AKBP Nunuk Setiowati mengatakan, tersangka D.W. Warga Buleleng, Bali. Pejabat bandara YIA melakukan penangkapan pada 14 Mei setelah menggagalkan upaya penyelundupan 80.000 benih lobster bening.
“Tersangka ini merupakan kurir penyelundup benih lobster ke Vietnam,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).
Petugas bandara YIA ditangkap karena dicurigai memindai dua koper dengan sinar-X. Petugas kemudian menghubungi Balai Karantina Ikan dan Hewan Tumbuhan (BKHIT) DIY karena koper tersebut berisi benih lobster.
Koper kemudian dibuka dan ditemukan 20 kantong plastik berisi 80.000 bbl. Saat itu, petugas langsung berusaha mencari pemilik koper tersebut namun tidak berhasil menemukannya.
Pihak berwenang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap DW di Bali. Saat ini, polisi sedang mendaftarkan kasus tersebut karena menduga ada lebih banyak pelaku kejahatan yang terlibat dalam jaringan tersebut. “Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Nunuk.
Sementara itu, terdakwa DW mengaku sudah dua kali menyelundupkan BBL melalui Bandara YIA. Tindakan pertama dilakukan oleh rekannya, orang asing Mr. Bersama. “Saya pertama kali bertemu Pak Goh ketika dia mulai melakukan penculikan,” katanya.
DW mengaku tidak mengetahui berapa jumlah pbl yang ada di dalam lobster tersebut. Mereka menjanjikan gaji sebesar Rp 5 juta.
UU 2/2022 dengan UU 2/2023 dengan Pasal 27 Nomor 5 Pasal 27 No. 5 dengan dipertanyakan DW UU 2/2022 dengan Peraturan Pemerintah Ayat Perubahan UU 92 Cipta Kerja (1) Perikanan/2004 atau Pasal 31 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU 31/2004 Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU 21/2019 Hewan, Isolasi ikan dan tumbuhan. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.
+ There are no comments
Add yours