Polri di Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Analisis Keamanan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono mengkritik wacana Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kali ini dia menolak wacana yang muncul dalam perdebatan revisi UU Polri.

Ia menilai, jika Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, maka kekuatan reformasi akan hilang. Menurutnya, wacana tersebut dapat mengganggu independensi Polri sebagai aktor kunci keamanan. Posisi ini mempersempit kebebasan bermanuver dan berupaya melemahkan institusi Polri.

“Jika Polri berada di bawah kementerian yang dipimpin oleh menteri dari partai politik, maka dimungkinkan terjadi politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai lembaga penegak hukum harusnya independen dan tidak boleh diintervensi seperti MA dan Kejaksaan, kata Wibisono kepada media, Rabu (14/08/2024).

Adhe Nuansa Wibison. Foto/Spesifikasi

Ia mengingatkan, Pasal 8 Bagian 1 UU Polri menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Badan Bhayangkara dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ia mengatakan, jaminan konstitusional terhadap independensi Polri bertujuan untuk menjaga independensi lembaga tersebut agar tidak mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai. “Gagasan Polri berada di bawah Kementerian merupakan wacana kemunduran dan meniadakan amanat reformasi. Kehadiran Polri harus netral dan tidak memerlukan kepentingan politik apa pun, ujarnya.

Ia menilai posisi Presiden Polri saat ini cocok. “Sebenarnya itu sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata alumnus Akademi Kepolisian Nasional Turki ini.

Ia pun mengingatkan hal itu pada tahun 1945 Pasal 30, Bagian 4 UUD dan 2002 UU No. 2 tentang kepolisian ditegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menyelenggarakan keamanan dalam negeri. Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan “alat negara” adalah Polri bukan alat pemerintah, apalagi alat partai politik.

Aparatur negara juga berarti Polri adalah organisasi yang mempunyai kesatuan institusi nasional yang tidak dapat dipecah belah berdasarkan daerah. “Ini berbeda dengan konsep negara federal, misalnya di Amerika Serikat yang struktur pemerintahannya terdesentralisasi,” ujarnya.

Alumni FISIP Universitas Indonesia ini menyatakan, alasan lain yang perlu diperhatikan dalam pergantian jabatan Polri adalah amandemen konstitusi yang memakan waktu lama. “Usulan penggabungan Polri menjadi kementerian membutuhkan proses yang panjang – mengubah konstitusi, mencabut Ketetapan MPR, dan merevisi UU Polri. “Proses politik yang panjang di parlemen tentu memerlukan waktu dan tenaga,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours