Polusi Jakarta, DLH DKI awasi 68 cerobong industri

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta masih melakukan pemantauan terhadap 68 cerobong asap industri di kawasan itu sebagai strategi penanggulangan pencemaran udara dan jika ditemukan melebihi baku mutu, akan dikenakan sanksi. .

“Bagi yang melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, DLH memantau dan mengukur baku mutu 68 cerobong asap dari berbagai sektor industri atau jasa.

Pengukuran dilakukan tidak hanya pada siang hari tetapi juga pada malam hari.

Itu saja yang disampaikannya kepada Asep, agar tidak terjadi polusi pada malam hari, mengingat beberapa aktivitas industri juga beroperasi maksimal pada malam hari.

Dia mengatakan, pengawasan operasional Sistem Pemantauan Emisi Berkelanjutan atau “Continuous Emission Monitoring System” (CEMS) dan pengukuran emisi cerobong Industri Baja Jakarta Timur sudah dilakukan.

Asep menjelaskan, industri pengecoran baja merupakan salah satu industri yang berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap udara ambien, mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 670/2000.

Ia menambahkan, tim Divisi PPH yang terdiri dari Petugas Pengawasan Lingkungan Hidup (PPLH) dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dikerahkan untuk memverifikasi hasil pengukuran emisi sumber stasioner pada cerobong industri.

“Kami secara rutin memantau perusahaan lain yang mungkin mencemari udara Jakarta,” ujarnya.

Asep meminta para pelaku di sektor tersebut memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup, sehingga apa yang dilakukannya tidak menimbulkan pencemaran selama beroperasi.

“Industri harus segera memperbaiki pengelolaan lingkungannya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan akibat kegiatannya,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours