Pornografi Anak di Medsos Dibongkar, Pelaku Sediakan Video Porno Anak Usia 8-10 Tahun

Estimated read time 2 min read

SEMARANG – Penyidik ​​​​siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Detreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap pria berinisial RS (34), warga Kebumen, atas tuduhan memperdagangkan video tidak senonoh melalui media sosial.

Konten video pornografi yang dibagikan juga mencakup pornografi anak.

“Mereka (RS) memberikan penawaran melalui Facebook dan Telegram,” kata Kepala Satuan Cybercrime Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih, Jumat (19 Juli 2024).

Mode RS awalnya diperkenalkan melalui grup Facebook pribadi. Setelah pembeli ditemukan, mereka diarahkan ke grup Telegram yang kontennya dipilih. Konten dewasa berharga PLN 100.000. Rp, dan konten pornografi anak – 300 ribu. Rp.

Siapa pun yang membayar dengan tarif ini akan ditambahkan ke grup Telegram sesuai dengan harga yang dibayarkan oleh rumah sakit.

“Jadi setelah melakukan pembayaran, Anda bisa masuk ke grup Telegram yang dibuat oleh RS,” kata Sulistyoningsih.

Berbagai video menggambarkan pornografi anak antara lain; Anak mempunyai hubungan dekat dengan anak lain atau anak seusianya, atau anak mempunyai hubungan dekat dengan orang dewasa yang lebih tua. Usia termuda adalah 8–10 tahun.

“Grup ini memiliki ratusan anggota. “Rata-rata penghasilannya antara Rp 15 hingga 20 juta per bulan. Ini tugasnya, tidak ada pekerjaan lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Sulistyoningsih mengatakan, pihaknya memiliki satuan tugas pornografi anak untuk mengungkap kejahatan tersebut. RS sendiri saat ini ditahan di Mapolda Jateng, banyak barang bukti yang disita. Dia didakwa berdasarkan Art. 27 bagian 1 UU ITE.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours