Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangan Hidrogen

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Umum Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBKE) menegaskan pengembangan hidrogen sebagai energi baru terbarukan memiliki potensi yang besar. Oleh karena itu, pemerintah sedang menyusun peraturan tentang insentif dan insentif perpajakan yang dibutuhkan pengembang untuk mempercepat pengembangan hidrogen hijau di dalam negeri.

“Kebijakan ini nantinya akan masuk dalam daftar EBET yang saat ini sedang dalam tahap review. Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji kebijakan hidrogen nasional yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil,” kata pengelola organisasi tersebut. EBT, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Andrian Feby Misna pada International Hydrogen Conference “Indonesia” 2024, Jakarta, 19-20 Juni 2024.

Nantinya, dalam undang-undang ini juga akan ada standar pengelolaan tax holiday, perpajakan, pajak, dan aturan dasar perdagangan karbon. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perusahaan Energi Panas Bumi (PGE) Pertamina Julfi Hadi mengatakan, selain insentif, pengurangan pajak, subsidi dan subsidi juga menjadi faktor penting yang perlu dipersiapkan pemerintah.

Tn. Julfi mengatakan, “Sampai saat ini belum ada standar yang direkomendasikan. Kami berharap ke depan ada regulasi ekspor hidrogen, standar produksi dan transportasi, serta rencana distribusi tenaga listrik pada sistem transmisi listrik nasional. (penggerak roda).

Sejalan dengan hal tersebut, Presiden Medco Power Indonesia, Eka Satria berharap ke depan pemerintah akan membuat undang-undang yang mendukung industri berkelanjutan dan lingkungan hidrogen rendah karbon. “Ini akan mendorong masuknya investasi asing,” katanya.

Senior Advisor Indonesia Hydrogen Energy Center Seno Adhi Damono menambahkan, investasi dalam pengembangan hidrogen dapat membawa masa depan yang lebih baik bagi lingkungan. Perkembangan teknologi hidrogen, tegas Seno, akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Menurut data Kementerian ESDM, target produksi bahan bakar hidrogen adalah 9,9 juta ton pada tahun 2060. Angka tersebut untuk memenuhi kebutuhan sektor industri 3,9 Mtpa; Transportasi 1,1 Mbta; Listrik 4,6 Mpa; dan jaringan gas domestik 0,28 Mpta. Selain 4 komponen tersebut, hidrogen juga berpotensi menjadi produk luar negeri.

Dalam acara tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri, Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, Indonesia dekat dengan negara-negara dengan kebutuhan bahan bakar hidrogen ramah lingkungan yang tinggi seperti: Jepang, Korea Selatan, dan Singapura. . Dia mengatakan negara-negara ini bersama-sama mewakili pasar hidrogen sekitar 4 juta ton per tahun.

Di sisi lain, lanjutnya, Indonesia memiliki cadangan gas terbesar kedua di Asia Pasifik dan memiliki kapasitas penyimpanan CO2 ke-3 di kawasan. Sedangkan untuk hidrogen mentah, Indonesia memiliki kapasitas panas bumi terbesar di dunia dan tenaga surya lebih dari 200 GW.

Jodi mengatakan: “Sektor hidrogen menawarkan peluang baru bagi Indonesia untuk menggunakan sumber daya energi yang melimpah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Seiring dengan upaya negara-negara untuk mencapai nol emisi, permintaan global terhadap hidrogen diperkirakan akan meningkat lebih dari empat kali lipat antara tahun 2020 dan 2050. Pada tahun 2023, akan ada 1.418 proyek hidrogen ramah lingkungan yang diumumkan di seluruh dunia, dengan jumlah total dana sebesar 570 miliar USD. . .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours