PP Kesehatan Dinilai Bisa Ciptakan Lebih Banyak Pengangguran

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penegakan Hukum (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berdampak negatif terhadap Industri Tembakau (IHT). dan pada petani tembakau. . Sementara itu, protes terhadap PP Kesehatan semakin meluas.

Ketua APTI Jawa Tengah Jenderal Wisnu Brata mengatakan penerbitan aturan ini akan mengancam keberlangsungan IHT. Pasalnya, hingga saat ini para pelaku sektor tersebut menghadapi berbagai keterbatasan melalui PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Kesehatan.

“Kalau begitu, pengangguran akan semakin banyak,” kata Wisnu di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Dikatakannya, pada PP 28/2024 sektor tembakau akan mendapat pembatasan lebih besar lagi. Dia mencontohkan, pelarangan penjualan eceran rokok atau pelarangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan jelas akan berdampak pada rantai pendapatan industri tembakau, terutama bagi pedagang kecil karena akan mengalami penurunan pendapatan.

“Kalau pedagang rugi pasti dampaknya ke petani juga. Kalau penjualan turun, konsumsi tembakau juga turun. Industri kena dampaknya, akhirnya terjadi PHK massal,” kata Wisnu.

Oleh karena itu, APTI menilai pengesahan PP ini merupakan bentuk kecerobohan pemerintah. Pemerintah dinilai salah memahami strategi tersebut karena selalu berpandangan bahwa Indonesia adalah negara pasar produk tembakau, bukan produsen. Padahal, seharusnya pemerintah memposisikan negara sebagai produsen produk tembakau.

Wisnu menyoroti proses penyusunan peraturan tersebut yang bersifat tertutup dan tidak melibatkan pemangku kepentingan IHT. Ia mengapresiasi beberapa usulan pihak industri dan petani terkait peraturan ini tidak pernah diterima.

“Ini merupakan bentuk arogansi pemerintah yang tidak menerima aspirasi sektor tembakau khususnya petani dan pekerja untuk kepentingan salah satu pihak yaitu pengendalian rokok. Meski di atas kesehatan, ada faktor kesejahteraan. Kalau IHT semakin tertekan maka akan semakin banyak pengangguran yang muncul,” jelasnya.

“Karena aturan ini prosesnya cacat. Kami hanya diundang satu kali dan dalam pembahasan berikutnya tidak pernah diundang lagi,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours