PP Kesehatan Dinilai Perlu Direvisi jika Timbulkan Polemik

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 seperti peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 terkait kesehatan dinilai perlu diubah jika menimbulkan kontroversi di masyarakat. Salah satu pro dan kontra menggabungkan beberapa grup menjadi satu PP.

“Menggabungkan semua golongan dalam satu PP akan menyulitkan kedepannya jika ada substansi yang perlu diubah. Mengingat peraturan turunan didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, maka Dr. supremasi hukum.” Mahesa Pranadeepa, Jumat (2/8/2024).

Ia mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2023 mencakup sekitar 100 hal yang seharusnya diatur dalam PP tersebut. PP yang timbul dari undang-undang umumnya dibuat berdasarkan kelompok isu dan mengikutsertakan berbagai pihak terkait.

Namun dalam kasus PP Nomor 28 Tahun 2024, gabungan berbagai pembahasan terkait kesehatan hanya diatur dalam satu peraturan. Pendekatan ini diyakini dapat menimbulkan kesulitan di masa depan jika diperlukan perubahan substansi aturan.

Mahesa juga menyoroti permasalahan lain yang mungkin timbul akibat kurangnya partisipasi pemangku kepentingan dalam proses penyusunan peraturan kesehatan. Pasalnya, pemangku kepentingan akan menjadi pihak yang paling terdampak dengan disahkannya suatu peraturan.

Mahesa menilai hal ini kemungkinan besar akan menimbulkan perdebatan di masyarakat. “Hal lainnya, kecilnya partisipasi pemangku kepentingan dalam penyusunan PP kemungkinan besar akan menimbulkan kontroversi,” ujarnya.

Beberapa pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mendapat perhatian besar dari masyarakat, terutama dari sisi peraturan yang lebih ketat sehingga berdampak luas bagi masyarakat dan industri. Permasalahan lain terkait susu formula, donor ASI, dan dokter asing juga mendapat respon positif dan negatif dari masyarakat.

Menurutnya, masih perlu waktu untuk mengkaji secara menyeluruh isi peraturan baru ini untuk melihat apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak. Kendati demikian, ia juga mencontohkan munculnya argumentasi di beberapa pasal yang menjadi sorotan banyak pihak.

“Terbukti banyak uji materiil terhadap produk regulasi yang diuji di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Yurisprudensi regulasi sebagian besar diubah atau dibatalkan. Kalau banyak perdebatan, perlu direformasi,” katanya. adalah.”

Lebih lanjut dia mengatakan, tidak ada peraturan, baik berupa undang-undang maupun turunannya, yang sempurna. Ia menegaskan, regulasi perlu direformasi jika regulasi menjadi permasalahan di masyarakat.

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pengesahan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan menjadi penguat pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang kuat di seluruh Indonesia. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang merupakan langkah penting menuju perbaikan dan pengembangan sistem kesehatan bersama di pelosok Tanah Air,” kata Budi dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours