PPAPP DKI dampingi anak yang jadi korban perdagangan orang di Jakbar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta memberikan bantuan kepada anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat.

“Kasus ini sudah kami tangani sejak 8 Juli 2024,” kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamari saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Pihaknya mendapat rujukan dari Polsek Tambora tentang dugaan anak korban perdagangan manusia. “Untuk memberikan bantuan dalam proses pelaporan dan ‘visa et repertum’ pada tanggal 8 Juli 2024,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, korban berinisial I (15) dijanjikan sejumlah uang dan keuntungan oleh pelaku berinisial NE (21) asalkan korban bersedia menjual keperawanannya. Mochamad memaparkan rangkaian perawatan yang dilakukan terhadap para korban sejak 8 Juli 2024 hingga saat ini.

“Ada asesmen kasus dan identifikasi kebutuhan korban, bantuan dari pihak kepolisian dan bantuan ‘visa et repertum’,” kata Mochamad.

Kemudian akses terhadap konseling hukum, tes psikologi, bantuan medis terkait tes Infeksi Menular Seksual, permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan hak restitusi.

Mochamad mengatakan, pihaknya juga melakukan serangkaian perawatan lanjutan terhadap para korban.

“Peningkatan bantuan hukum kepada korban sesuai prosedur hukum, lebih banyak tes psikologi, koordinasi dan fasilitasi pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, dan psikososial korban,” kata Mochamad.

Pihaknya mengapresiasi langkah Polsek Tambora dalam proses penegakan hukum atas respon cepat terhadap kasus pelecehan seksual tersebut.

“Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditangkapnya pelaku tersebut akan mengurangi risiko kerugian lebih lanjut terhadap korban dan eksploitasi terhadap korban lainnya,” kata Mochamad.

Polisi pertama kali mengungkap, seorang perempuan berinisial NE (21) yang merupakan terpidana operasi perdagangan manusia (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat, menjual keperawanan korbannya berinisial I (15) dengan menjanjikan kepada korban. Sejumlah uang tertentu.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi keperawanan anaknya telah dijual pelaku dan orang tua korban melapor ke Polsek Tambora.

Kapolsek Tambora Doni Agung Harwida membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

“Wanita tersebut, pelaku NE (21) sudah kita tangkap. Kasus ini terungkap atas kecurigaan orang tua korban setelah mengetahui anaknya dijual untuk memenuhi nafsu laki-laki,” kata Donny, Senin (19). /8).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours