PPATK: Uang Judi Online Mengalir ke 20 Negara

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengungkapkan, uang perjudian online diketahui mengalir di 20 negara. Jumlahnya selalu luar biasa.

Banyak negara di ASEAN. Iya, ada 20 negara, katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

Kongah mengatakan, nilai omzet transaksi perjudian online akan melebihi Rp 100 triliun pada kuartal I 2024. Jika diakumulasi periode sebelumnya, totalnya mencapai lebih dari Rp 600 triliun.

Angka tersebut tentu sangat besar, hampir mencapai 20^% APBN 2024. Sayangnya, Kongah tidak membeberkan secara rinci ke negara mana uang haram tersebut masuk.

Yang jelas hasil analisis dan hasil analisis sudah kami serahkan kepada penyidik ​​Polri, tegasnya.

Lebih lanjut, Kongah mengatakan transaksi perjudian online lebih banyak dilakukan oleh kalangan bawah. Hal ini terlihat dari fakta bahwa lebih dari 80% orang, atau hampir 3 juta orang yang berjudi online, bertransaksi dalam jumlah yang relatif kecil.

“Transaksinya relatif kecil, Rp100 ribu. Total total transaksi antara masyarakat awam, baik ibu rumah tangga, pelajar, pekerja berpendapatan rendah, freelancer dan lainnya, lebih dari Rp30 triliun,” jelasnya.

Kongah mengatakan, berdasarkan statistik yang diperoleh dari pengaduan, banyak anak di bawah umur, usia sekolah dasar dan menengah, yang berjudi online menggunakan nama dan rekening pengemis dan perantara yang menganggur.

Ada juga anak-anak yang mengeluh bahwa orang tuanya yang sudah lanjut usia berjudi online menggunakan uang bulanan yang dibayarkan anak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Fenomena perjudian online sudah merambah hampir semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang tua, itu terbukti dari statistik transaksi. Jadi instruksi Presiden harus diikuti, jangan berjudi online,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours