PPDB Jabar Tahap 2 Diumumkan Jumat Besok, Ini Link dan Cara Daftar Ulangnya

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tingkat 2 atau tingkat terakhir SMA dan SMK akan dilaksanakan pada Jumat, 5 Juli 2024) pukul 14.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan secara online melalui situs https://ppdb.jabarprov.go.id/ dan Aplikasi Sapawarga. Semua detail mengenai hal ini akan dibahas dalam artikel ini, check it out!

Cara cek notifikasi PPDB Jabar Tahap 2

Pengecekan pernyataan pada PPDB Jabar Tahap 2 2024 dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui website PPDB Jabar dan aplikasi Sapawarga. Berikut cara memeriksanya:

1. Buka halaman PPDB Jabar pada link https://ppdb.jabarprov.go.id/.

2. Pilih menu “Wilayah PPDB”.

3. Pilih berdasarkan area pendaftaran dengan mengklik tombol “Buka halaman Cadisdik”. Berlokasi di Cadisdik Wilayah 1-Cadisdik Wilayah 13 tergantung wilayah pendaftaran.

4. Gulir ke bawah dan pilih tombol “Preferensi Hasil”.

5. Pilih daftar perguruan tinggi/sekolah yang telah didaftarkan sebelumnya dan klik “Lihat”.

6. Masukkan nomor registrasi siswa dan detikers akan melihat informasi apakah siswa tersebut lulus atau belum.

Sedangkan cara untuk mengevaluasi hasil notifikasi adalah melalui sistem Sapawarga, dengan cara:

• Buka aplikasi Sapawarga

• Klik menu “Layanan PPDB SMK/SMA”.

• Pada bilah tugas di bagian bawah, klik ikon megafon atau pemberitahuan.

• Klik menu “Self” dan masukkan informasi yang diperlukan agar notifikasi muncul.

• Jika orang tua atau keluarga siswa mengklik bagian ‘Publik’ dan memilih informasi Kota/Negara Bagian, Tingkat Sekolah dan Jenis Sekolah yang diperlukan dan ‘Klik Hasil Seleksi’ untuk menampilkan hasil seleksi.

Ketentuan indeks ulang PPDB Jawa Barat Bagian 2

Apabila diterima, calon mahasiswa harus melalui proses pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pendaftaran ulang dilakukan secara online atau melalui website sekolah tuan rumah, media sosial, media sosial WhatsApp atau secara offline di sekolah tuan rumah.

2. Mahasiswa yang diterima harus mendaftar kembali, jika tidak maka dianggap putus sekolah.

3. Bagi yang tidak melakukan pendaftaran ulang pada tanggal yang ditentukan, wajib mengembalikan keterangan tertulis yang ditandatangani orang tuanya kepada pihak sekolah. Surat tersebut harus sudah diterima sebelum hari terakhir pendaftaran ulang.

4. Ketentuan pendaftaran ulang secara online diatur dalam petunjuk pendaftaran ulang pada peraturan masing-masing sekolah penerima. Detailnya bisa dilihat di database PPDB.

5. Apabila Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran ulang secara online, Anda dapat melakukannya secara offline dengan cara :

• Menunjukkan asli bukti pendaftaran dalam bentuk cetakan yang diperoleh dari situs PPDB pada saat mendaftar online.

• Menunjukkan bukti penerimaan hard copy yang diperoleh dari database PPDB setelah pemberitahuan.

• Membawa salinan seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh institusi tuan rumah.

• Menampilkan data primer yang diperlukan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours