PPDB Jakarta 2024, Begini Cara Pilih Sekolah Jalur Zonasi untuk SMP, SMA dan SMK

Estimated read time 6 min read

JAKARTA – Cara memilih sekolah tujuan PPDB Jakarta jalur 2024 untuk SMP, SMA, dan SMK. Bagi Anda atau orang tua yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024, Senin (10-6-2024), hari ini adalah acara pemilihan sekolah.

Setelah pengajuan akun dan aktivasi PIN/token, tahapan PPDB Jakarta 2024 selanjutnya adalah pendaftaran dan seleksi sekolah.

Jika sudah memiliki akun terverifikasi, calon siswa bisa mendaftar dan memilih sekolah tujuan mulai tanggal 10 hingga 12 Juni 2024. Artikel ini menjelaskan cara memilih sekolah Jalur Tujuan PPDB 2024 di Jakarta, Simak!

Cara mendaftar dan memilih sekolah di PPDB Jakarta 2024

Tahap pendaftaran dan seleksi PPDB Sekolah Jakarta 2024 dapat dilakukan melalui website https://ppdb.jakarta.go.id.

Merujuk pada Juknis PPDB DKI Jakarta Tahun 2024, calon peserta didik baru (CPDB)//orang tua/wali yang telah mengaktifkan PIN/token dapat melanjutkan ke tahap seleksi sekolah sebagai berikut:

1. Masuk ke halaman website https://ppdb.jakarta.go.id;

2. Login dengan memasukkan nomor peserta dan password;

3. Pilih sekolah tujuan;

4. Cetak bukti pilihan sekolah tujuan Anda.

Bagaimana memilih sekolah tujuan untuk jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK

A. Lintasan hasil sekolah

1. CPDB melakukan pendaftaran secara online melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

2. CPDB dapat memilih sekolah:

– Maksimal 3 (tiga) sekolah untuk tingkat SMA. Maksimal 3 (tiga) peminatan untuk jenjang SMA.

– Anda dapat memilih antara 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda.

– Kemudian maksimal 3 (tiga) sekolah untuk tingkat sekolah menengah.

– Bagi sekolah mengemudi atau sekolah yang telah menerapkan Penerapan Kurikulum Mandiri (IKM).

3. Pilihan sekolah boleh berada di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang ditentukan.

4. CPDB yang tidak diterima di sekolah binaan dapat mendaftar di sekolah lain selama program pendaftaran jalur prestasi masih berlangsung.

5. CPDB yang dipekerjakan sementara di sekolah binaan tidak dapat menggantikan pilihan sekolah lain.

B. Jalur bagi anak asuh dan anak tenaga kesehatan yang gugur dalam perjuangan melawan Covid-19 di DKI Jakarta

1. Pencatatan anak asuh dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam perawatan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakili oleh Pusat Data dan Informatika Pendidikan dengan data yang dimasukkan ke dalam formulir. Sistem PPDB sesuai jadwal.

2. Pendaftaran CPDB anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat merawat Covid-19 dilakukan pada saat proses PPDB.

3. Bagi anak asuh dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam perjuangan melawan Covid-19 dapat memilih:

– Hanya 1 (satu) sekolah untuk tingkat SMA

– Hanya 1 (satu) sekolah/peminatan untuk tingkat SMA

C. Program untuk anak penyandang disabilitas

1. CPDB melakukan pendaftaran secara online melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

2. Mengunggah hasil scan atau foto dokumen asli persyaratan pendaftaran PPDB berupa:

– Kartu Keluarga, surat keterangan anak berkebutuhan khusus dari yang berwenang

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahannya

– Dokumen CPDB orang tua/wali yang bermaterai cukup.

3. Anda dapat memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:

– Maksimal 3 (tiga) sekolah untuk tingkat SMA sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

– Maksimal 3 (tiga) peminatan untuk jenjang SMA

– Pemilihan 3 (tiga) peminatan dapat dilakukan pada 1 (satu) sekolah atau pada beberapa sekolah, sesuai dengan daftar zona sekolah yang ditetapkan pada maksimal 3 (tiga) sekolah untuk tingkat sekolah menengah

– Bagi sekolah mengemudi atau sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Mandiri (IKM), sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan.

4. Sekolah tujuan pilihan pertama Anda adalah tempat verifikasi berkas pendaftaran CPDB Anda.

5. CPDB yang tidak diterima di sekolah binaan dapat mendaftar di sekolah lain selama Program Pendaftaran Jalur Afirmasi CPDB bagi Penyandang Disabilitas masih berlangsung.

6. CPDB yang dipekerjakan sementara di sekolah binaan tidak dapat menggantikan pilihan sekolah lain.

D. Kemampuan mengalihkan tugas dari orang tua dan anak kepada guru

1. Pendaftaran CPDB secara online melalui https://ppdb.jakarta.go.id

2. Pilih jenjang sekolah menengah atas lalu Jalur pengalihan tugas dari orang tua dan anak ke guru dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

3. Load hasil scan/foto dokumen asli sebagai berikut:

– Surat penunjukan dari instansi, lembaga, kantor atau pemberi kerja asal, mulai tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 27 Juni 2023

– Surat Keterangan Tempat Tinggal yang diterbitkan oleh kecamatan setempat, untuk CPDB dari Jalur Pindah Tugas Orang Tua atau Surat Pindahan

– Pengajaran dari kepala Pusat Pendidikan untuk guru anak

– Kartu Keluarga

– Scorecard untuk kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2 dan kelas 6 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika dan Sains (IPA) pada SD /MI/ Paket A atau Certificate of Equal Achievement (SKYES) untuk tingkat SMA

– Rapor untuk kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2 dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial Pengetahuan (IPS)) dan Bahasa Inggris di SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Certificate of Same AWARD (SKYES) untuk tingkat sekolah menengah

– Sertifikat akreditasi sekolah asal. Surat keterangan rata-rata nilai rapor sekolah dari sekolah asal. Sertifikat Prestasi Akademik

– Sertifikat prestasi non-akademik. Sertifikat diperoleh melalui seleksi yang ketat, bukan kompetisi

– Keputusan besar mengenai susunan pengurus OSIS atau MPK bagi CPDB yang sebelumnya menjadi pengurus OSIS atau MPK (tidak termasuk PPDB tingkat SMP)

– Keputusan Direktur mengenai susunan pengurus luar sekolah bagi CPDB yang sebelumnya menjadi pengurus luar sekolah (tidak termasuk PPDB tingkat sekolah menengah (SPTJM) mengenai keabsahan dokumen orang tua/wali CPDB yang bermaterai cukup) . .

4. CPDB dapat memilih sekolah sasaran : Maksimal 3 (tiga) sekolah untuk tingkat SMA, sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan maksimal 3 (tiga) Peminatan untuk tingkat SMA Anda dapat memilih 3 (tiga) peminatan di 1 (satu) sekolah atau di beberapa sekolah, sesuai dengan daftar zona sekolah yang ditetapkan pada paling banyak 3 (tiga) sekolah untuk tingkat sekolah menengah.

Bagi sekolah mengemudi atau sekolah yang telah melaksanakan Penerapan Kurikulum Mandiri (IKM), sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan. Anak-anak guru CPDB hanya bisa memilih sekolah tempat orang tuanya bekerja.

5. Tunggu proses verifikasi dokumen secara online oleh tim verifikator.

6. Apabila hasil verifikasi disetujui pada angka 5, CPDB memantau hasil seleksi.

7. Apabila hasil verifikasi pada nomor 5 tidak disetujui, maka CPDB akan memulai kembali langkah dari nomor 1.

8. Apabila hasil seleksi CPDB tidak diterima di sekolah sasaran, maka CPDB dimulai kembali dari tahap 1.

9. CPDB yang tidak diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar ke sekolah lain selama program pendaftaran jalur perpindahan pekerjaan orang tua dan anak masih berlangsung.

10. CPDB yang diterima sementara di sekolah binaan tidak dapat menggantikan pemilihan sekolah lain.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours