PPDB Jateng 2024 Dibuka Hari Ini, Diawali dengan Buat Akun dan Verifikasi Berkas

Estimated read time 6 min read

Jakarta – PPDB Jawa Tengah 2024 dimulai hari ini, Selasa (11/6/2024). Prosesnya adalah pembuatan akun, aktivasi akun, dan verifikasi file paling lambat tanggal 24 Juni 2024.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 dimulai pada 11 Juni hingga 24 Juni 2024 hanya untuk tiga tahap. yaitu pembuatan akun, aktivasi akun dan verifikasi file.

Baca Juga: Tabel Waktu, Rute & Kuota PPDB Jawa 2024, Pendaftaran Dibuka Besok

Membuat akun bukan berarti bisa langsung mendaftar. Namun tahap awal ini bertujuan untuk memastikan calon mahasiswa memiliki akun sendiri untuk mengakses laman ppdb.jatengprov.go.id.

Pembuatan akun dan aktivasi akun dilakukan secara online. Setelah selesai pembuatan akun, peserta akan melakukan pengecekan berkas di SMA/SMK Negeri atau SMA/SMK Negeri terdekat pada jam kerja.

Baca juga: Mau Daftar PPDB Bandung 2024 SD dan SMP Negeri 2? Perhatikan metode dan referensinya

Sekolah Sasaran buka Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Pada hari terakhir tanggal 24 Juni 2024, verifikasi file dan aktivasi akun akan ditutup pada pukul 15.30 WIB.

Dikutip dari laman PPDB Jateng, berikut tata cara pendaftaran dan tata cara verifikasi berkas pada PPDB Jateng 2024.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2024

1. Calon Mahasiswa mempersiapkan berkas permohonan pendaftaran.

2. Buka website PPDB Online https://ppdb.jatengprov.go.id.

3. Calon mahasiswa mengisi formulir pengajuan akun dan mengaktifkan akunnya secara online sebagai NISN menggunakan Nomor Peserta dan Password Login.

4. Memasukkan data diri sesuai alur di sistem aplikasi PPDB.

5. Calon mahasiswa mengunggah dokumen persyaratan sesuai sistem aplikasi.

6. Calon Siswa melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara online/offline dengan membawa berkas pendaftaran ke Sekolah Negeri atau Dinas Pendidikan Umum terdekat atau terpilih sebagaimana dimaksud dalam Bab IV huruf D di atas.

Baca Juga: Persiapan Masuk SMA/SMK di Jawa Tengah? Ini dia berkas-berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPDB 2024

7. Dokumen pendaftaran diperiksa oleh dinas pendidikan perguruan tinggi negeri terdekat atau lembaga vokasi negeri, dan jika berkas yang diberikan sesuai aturan, calon mahasiswa akan mendapat token aktivasi, dan yang tidak memenuhi persyaratan. . Harus diperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

8. Calon Mahasiswa yang mendaftar secara online akan mendapat nomor registrasi.

9. Log dan hasil seleksi dapat dilihat di sistem aplikasi PPDB dengan nomor registrasi peserta PPDB.

Simak berkas PPDB Jateng 2024

1. Buku raport SMA/sederajat.

2. Mengevaluasi surat raport semester I – V SMP/sederajat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan terkait.

3. Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Sertifikat Diploma Sekolah Menengah Atas/Ijazah Program Paket B/Ijazah Belajar di Luar Negeri dievaluasi/diberikan pada jenjang/jenjang yang sama dengan Sekolah Menengah Pertama.

4. Akta Kelahiran Usia maksimal 21 (dua puluh satu tahun) pada awal tahun ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024) dan masih belum menikah.

5. Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau sudah ada paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal terakhir pendaftaran PPDB, dibuat berdasarkan data pengelolaan kependudukan yang disimpan oleh Dinas Pencatatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah. OPD yang menangani permasalahan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dengan peraturan sebagai berikut:

A. Apabila terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak mengakibatkan perpindahan tempat tinggal, maka KK digunakan sebagai dasar pemilihan zonasi jalur.

2. Perubahan keterangan tentang KK yang tidak mengakibatkan perubahan tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat 2, antara lain sebagai berikut:

• Anggota keluarga tambahan (anggota keluarga tambahan, tidak termasuk calon siswa).

• pengurangan anggota keluarga (kematian, relokasi anggota keluarga);

• KK hilang atau rusak.

• Perubahan elemen data lain dalam KK, kecuali perubahan alamat.

C. Apabila kartu keluarga berubah karena pindah, maka harus disertai dengan perubahan tempat tinggal seluruh keluarga dalam kartu keluarga.

D. Nama orang tua/wali mahasiswa baru yang tercantum pada CC harus sama dengan nama orang tua/wali mahasiswa baru yang tercatat pada transkrip/ijazah dan akta kelahiran mahasiswa baru sebelumnya. sertifikat.

V. Dalam hal terjadi perubahan KK akibat perpindahan tempat tinggal, status hubungan kekeluargaan calon KK calon mahasiswa setelah dipindahkan ke panti asuhan dan/atau anak yang diasuh di panti asuhan.

D. Dalam hal calon mahasiswa yang memiliki kartu keluarga tidak tinggal bersama keluarga inti, melainkan telah bertempat tinggal di alamat tempat tinggal sesuai kartu keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPDB, maka calon mahasiswa tersebut dapat. Daftar kembali untuk mengikuti PPDB

C. Ketentuan ini berupa angka

SAYA. Harus disahkan dengan surat tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala rumah tangga yang tercantum pada kartu keluarga calon peserta didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik dan diketahui oleh kepala desa/lura setempat. .

J. Dalam keadaan tertentu akibat bencana alam dan/atau kesusahan sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak ulang oleh OPD yang menangani penduduk Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan Pemerintah tentang Kependudukan Rentan Sosial terkait.

K. Sekolah akan memberikan prioritas kepada siswa yang memiliki kartu keluarga di kabupaten/kota yang sama dengan SD/jenjang sebelumnya.

6. Calon santri pondok pesantren harus terdaftar pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Pendidikan, atau Sistem Manajemen Pendidikan Islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

7. Mahasiswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak dapat disetujui:

A. Keikutsertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan informasi dasar pendidikan; atau

B. Terdaftar di Sistem Perlindungan Data Terpadu (DTKS) dan disetujui serta disahkan oleh balai Java DT Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

8. Calon anak panti asuhan tercantum pada nomor 2.1. Berdasarkan informasi yang diterima dari panti asuhan prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi calon santri yang berasal dari panti asuhan).

9. Calon siswa AQ diakui/dikukuhkan oleh kepala desa/Lura dan dikukuhkan/dikukuhkan oleh ketua masyarakat kecamatan AQ tempat tinggalnya, dengan ijazah SMA yang belum lengkap/sederajat tamat. . sebelum dimulainya tahun ajaran 2023/2024 dan dengan surat pernyataan dari calon siswa bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai siswa sekolah menengah. (Bagi calon mahasiswa ATS).

10. Surat tugas dari lembaga negara/lembaga publik/BUMN/BUMD atau perusahaan swasta (badan hukum yang memiliki cabang dan/atau kantor perwakilan) dengan sekurang-kurangnya transfer antar kabupaten/kota (melalui transfer kepada calon mahasiswa. Tugas orang tua) no paling lambat 1 (satu) tahun.

11. Calon peserta didik yang merupakan anak dari guru/pegawai bidang pendidikan disetujui dengan surat pernyataan kepala sekolah yang bersangkutan disertai dengan keputusan/perintah pejabat yang berwenang (bagi calon peserta didik dengan cara perpindahan orang tua ).

12. Kartu keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan terpilih berada (melalui pengalihan titipan orang tua kepada calon peserta didik) dikecualikan bagi anak guru/pegawai bidang pendidikan.

13. Surat keterangan alamat kerja orang tua/tempat pengangkatan, yang diterbitkan oleh kepala kantor bersalin calon mahasiswa (melalui pengalihan tugas orang tua kepada calon mahasiswa).

14. Piagam Prestasi Tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, diterbitkan untuk jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal berakhirnya acara. PPDB. Registrasi. Bukti prestasi yang diharapkan harus didukung dengan surat keterangan dari kepala sekolah menengah/dinas pendidikan sederajat yang membuktikan keaslian bukti prestasi calon siswa dengan dilampiri contoh sertifikat (khusus bagi calon siswa yang).

15. Surat keterangan kesehatan dokter negara atau surat keterangan kesehatan calon siswa yang terdaftar di sekolah kejuruan negeri.

Demikian informasi pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2024 yang dimulai hari ini, Selasa 11 Juni 2024. Kami harap informasi ini bermanfaat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours