PPDB SMP DKI Jakarta 2024, Ini Informasi Link, Syarat, dan Jadwalnya

Estimated read time 9 min read

JAKARTA – Berikut yang perlu Anda ketahui tentang Link Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Tingkat Menengah Pertama. Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PPDB) SMP DKI Jakarta Tahun 2024 akan dibuka pada tanggal 10 Juni 2024 melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id/#/02. Artikel kali ini akan membahas tentang link pendaftaran, syarat dan cara mendaftar PPDB DKI 2024 tingkat SMA, yuk simak!

Informasi PPDB DKI Jakarta 2024 Tingkat Menengah Pertama

PPDB SMP DKI Jakarta dibuka tahun 2024 dalam dua tahap, sembilan jalur penerimaan, antara lain prestasi akademik, prestasi non-akademik, penyandang cacat, anak panti asuhan, dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19, KJP Plus, zonasi, tugas orang tua, umum PPDB, dan tahap kedua.

Terkait penerimaan peserta didik baru pada seluruh jenjang SD, SMP, dan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah No. 93 Direktur Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Catatan Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, 7 Mei 2024. Salah satu keputusannya adalah mengenai proses pelaksanaan PPDB SMP DKI Jakarta mulai tahun 2024.

Ketentuan pendaftaran

1. Jalur menuju prestasi akademik

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 tetap dapat digunakan selama tidak ada keadaan yang mengakibatkan perubahan alamat CPDB.

• Kartu keluarga CPDB diverifikasi oleh tim verifikasi satuan pendidikan terpilih.

• CPDB terdaftar pada tingkat yang diharapkan baik di sektor pendidikan negeri maupun swasta.

• Hasil transkrip nilai rata-rata mata pelajaran Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika dan Sains (IPA) yang telah tersertifikasi dari Kelas 4 Semester 1 sampai dengan Kelas 6 Semester 1.

• CPDB dapat berupa sertifikat prestasi dari kejuaraan-kejuaraan di bidang olah raga, seni, budaya, agama, ilmu pengetahuan dan teknologi, kepanduan atau bidang PMR yang diselenggarakan oleh badan resmi atau organisasi induk resmi.

2. Rute zonal

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 tetap dapat digunakan selama tidak ada keadaan yang mengakibatkan perubahan alamat CPDB.

• Kartu keluarga CPDB diverifikasi oleh tim verifikasi satuan pendidikan terpilih.

• CPDB terdaftar pada tingkat yang diharapkan baik di sektor pendidikan negeri maupun swasta.

• Nama orang tua atau wali pada transkrip nilai, ijazah, akta kelahiran dan KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua yang menjadi kepala rumah tangga pada kartu keluarga.

3. Jalur pelimpahan tanggung jawab kepada orang tua/wali dan/atau jalur anak kepada guru/pendidik

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 tetap dapat digunakan selama tidak ada keadaan yang mengakibatkan perubahan alamat CPDB.

• Kartu keluarga CPDB diverifikasi oleh tim verifikasi satuan pendidikan terpilih.

• CPDB terdaftar pada tingkat yang diharapkan baik di sektor pendidikan negeri maupun swasta.

• Pengalihan Tanggung Jawab: Antara tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024, orang tua/wali mempunyai bukti pengalihan tanggung jawab dari instansi induk, instansi, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.

• Pengalihan tanggung jawab kepada orang tua/wali harus memiliki orang tua/wali warga negara Indonesia atau akta pengalihan KK yang diterbitkan oleh DKI, Dukcapil, Jakarta antara tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024.

• Orang tua/wali mengalihkan tanggung jawab dengan memberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan pentingnya

Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengalihan transfer disegel dengan stempel yang sesuai.

• Dalam hal guru memindahkan anaknya, harus mempunyai “Surat Penugasan Tanggung Jawab Mengajar” yang dikeluarkan oleh penanggung jawab satuan pendidikan berdasarkan lokasi orang tua ditugaskan.

• Pendidik penitipan anak mempunyai surat yang menugaskan tugas berdasarkan tempat kerja orang tua.

4. Jalur positif bagi anak penyandang disabilitas

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 tetap dapat digunakan selama tidak ada keadaan yang mengakibatkan perubahan alamat CPDB.

• Kartu keluarga CPDB diverifikasi oleh tim verifikasi satuan pendidikan terpilih.

• CPDB terdaftar pada tingkat yang diharapkan baik di sektor pendidikan negeri maupun swasta.

• Mendapatkan kepastian dari dinas kesehatan dan/atau instansi yang berwenang bahwa CPDB yang bersangkutan adalah anak berkebutuhan khusus.

• Memiliki ijazah atau ijazah dari satuan pendidikan sebelumnya.

• Peserta harus berusia 18 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli 2024.

5. Jalur non-akademik menuju prestasi

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 tetap dapat digunakan selama tidak ada keadaan yang mengakibatkan perubahan alamat CPDB.

• Kartu keluarga CPDB diverifikasi oleh tim verifikasi satuan pendidikan terpilih.

• CPDB terdaftar pada tingkat yang diharapkan baik di sektor pendidikan negeri maupun swasta.

• Surat keterangan kematian orang tua/wali yang telah meninggal yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

• Orang tua/walinya bercerai sebelum tanggal diterbitkannya CC terakhir yang dikukuhkan dengan akta cerai yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

• Status orang tua sebagai wali CPDB dibuktikan dengan surat perwalian atau penetapan pengadilan bagi anak di bawah umur tersebut.

• Kepala rumah tangga adalah kakek, nenek atau saudara kandung dari ayah/ibu CPDB yang dibuktikan dengan buku tabungan keluarga sebelumnya.

6. Jalur afirmatif bagi anak panti asuhan dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani Covid-19

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 tetap dapat digunakan selama tidak ada keadaan yang mengakibatkan perubahan alamat CPDB.

• Kartu keluarga CPDB diverifikasi oleh tim verifikasi satuan pendidikan terpilih.

• CPDB terdaftar pada tingkat yang diharapkan baik di sektor pendidikan negeri maupun swasta.

• Anak-anak CPDB yang berada di panti asuhan mempunyai NIC yang tercatat di kartu keluarga panti asuhannya.

• CPDB menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala panti sosial anak asuh dengan tarif yang memadai.

• Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani Covid-19 telah dikonfirmasi dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

7. Rute terkonfirmasi KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (terdaftar di DTKS)

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 tetap dapat digunakan selama tidak ada keadaan yang mengakibatkan perubahan alamat CPDB.

• Kartu keluarga CPDB diverifikasi oleh tim verifikasi satuan pendidikan terpilih.

• CPDB terdaftar pada tingkat yang diharapkan baik di sektor pendidikan negeri maupun swasta.

• CPDB dimasukkan dalam Data Perlindungan Sosial Komprehensif.

8. Tahap kedua

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 tetap dapat digunakan selama tidak ada keadaan yang mengakibatkan perubahan alamat CPDB.

• Kartu keluarga CPDB diverifikasi oleh tim verifikasi satuan pendidikan terpilih.

• CPDB terdaftar pada tingkat yang diharapkan baik di sektor pendidikan negeri maupun swasta.

9. PPDB Bersama

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 tetap dapat digunakan selama tidak ada keadaan yang mengakibatkan perubahan alamat CPDB.

• Kartu keluarga CPDB diverifikasi oleh tim verifikasi satuan pendidikan terpilih.

• CPDB terdaftar pada tingkat yang diharapkan baik di sektor pendidikan negeri maupun swasta.

Prosedur pendaftaran

1. Penyerahan tagihan

• Kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id/.

• Pilih untuk mengirim akun ke tingkat SMP.

• Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan berdasarkan kartu keluarga asli.

• Pilih lokasi satuan pendidikan untuk verifikasi akun dan aplikasi KK.

• Upload scan atau foto dokumen KK asli.

• Lengkapi halaman beranda dengan dokumen yang menunjukkan informasi pribadi siswa, seperti transkrip nilai, informasi pribadi, ijazah atau akta kelahiran.

• Cetak aplikasi bukti rekening yang berisi nomor peserta dan PIN atau token aktivasi.

• Menunggu proses verifikasi dari tim verifikasi online.

2. Cek status pengajuan akun dan KK Anda

• Setelah beberapa waktu, peserta kembali mengunjungi https://ppdb.jakarta.go.id/.

• Pilih Periksa status verifikasi aplikasi akun di tingkat SMP.

3. Aktifkan PIN/Token

• Setelah status verifikasi akun disetujui, peserta akan melanjutkan ke tahap aktivasi PIN/Token yang diperoleh pada tahap pengajuan akun sebelumnya.

• Kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id/.

• Pilih jalur PPDB SMP sesuai keinginan dan aktifkan dengan memasukkan nomor peserta.

• Ganti PIN/Token dengan password.

4. Pemilihan sekolah tujuan

• Setelah mengganti PIN/token, peserta dapat langsung memilih sekolah tujuan atau menunggu beberapa saat.

• Setelah seleksi, peserta mencetak sertifikat seleksi sekolah sasaran.

Jadwal dan tahapan seleksi

1. Jalur menuju prestasi akademik

• Pendaftaran dan seleksi sekolah: 10.06.2024 08:00 WIB – 12.06.2024 14:00 WIB.

• Proses seleksi: 10-12 Juni 2024.

• Pengumuman: 12.06.2024 17:00 WIB.

• Laporkan sendiri: 13 Juni 2024 08:00 WIB – 14 Juni 2024 14:00 WIB.

2. Rute zonal

• Pendaftaran dan pilihan sekolah: 24.06.2024 08:00 WIB – 26.06.2024 14:00 WIB.

• Proses seleksi: 24-26 Juni 2024.

• Pengumuman : 26.06.2024 17:00 WIB.

• Laporan sendiri: 27 Juni 2024 08:00 WIB – 28 Juni 2024 14:00 WIB.

3. Jalur pelimpahan tanggung jawab kepada orang tua/wali dan/atau jalur anak kepada guru/pendidik

• Pendaftaran dan seleksi sekolah: 10.06.2024 hingga 25.06.2024.

• Proses verifikasi dan seleksi dokumen: 10.06.2024 08:00 – 26.06.2024 14:00 WIB.

• Pengumuman : 26.06.2024 17:00 WIB.

• Laporan sendiri: 27 Juni 2024 08:00 WIB – 28 Juni 2024 14:00 WIB.

4. Jalur positif bagi anak penyandang disabilitas

• Pendaftaran dan seleksi sekolah: 10.06.2024 08:00 WIB – 12.06.2024 14:00 WIB.

• Proses seleksi: 10-12 Juni 2024.

• Pengumuman: 12.06.2024 17:00 WIB.

• Laporkan sendiri: 13 Juni 2024 08:00 WIB – 14 Juni 2024 14:00 WIB.

5. Jalur non-akademik menuju prestasi

• Pendaftaran dan pilihan sekolah: 10.06.2024 08:00 WIB – 06.12.2024 14:00 WIB.

• Proses seleksi: 10-12 Juni 2024.

• Pengumuman: 12.06.2024 17:00 WIB.

• Laporkan sendiri: 13 Juni 2024 08:00 WIB – 14 Juni 2024 14:00 WIB.

6. Jalur afirmatif bagi anak panti asuhan dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani Covid-19

• Login ke sistem: 10 Juni 2024 08:00 WIB – 26 Juni 2024 14:00 WIB.

• Pengumuman : 26.06.2024 17:00 WIB.

• Laporan sendiri: 27 Juni 2024 08:00 WIB – 28 Juni 2024 14:00 WIB.

7. Rute terkonfirmasi KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (terdaftar di DTKS)

• Pendaftaran dan pilihan sekolah: 19.06.2024 08:00 WIB – 21.06.2024 14:00 WIB.

• Proses seleksi: 19-21 Juni 2024.

• Pengumuman : 21.06.2024 17:00 WIB.

• Laporan sendiri: 22 Jun 2024 08:00 WIB – 24 Jun 2024 14:00 WIB.

8. Tahap kedua

• Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 01/07/2024 08:00 WIB – 02/07/2024 14:00 WIB.

• Proses seleksi: 1-2 Juli 2024.

• Pengumuman: 07/02/2024 17:00 WIB.

• Laporan sendiri: 3 Juli 2024 08:00 WIB – 4 Juli 2024 14:00 WIB.

9. PPDB Bersama

• Pendaftaran dan seleksi sekolah: 10.06.2024 08:00 WIB – 12.06.2024 14:00 WIB.

• Proses seleksi: 10-12 Juni 2024.

• Pengumuman: 12.06.2024 17:00 WIB.

• Lapor Sendiri: 13 Juni 2024 08:00 WIB – 14 Juni 2024 14:00 WIB

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours