PPI Australia: rencana DPR revisi UU Pilkada cederai konstitusi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Persatuan Pelajar Indonesia Australia (PPIA) menilai rencana DPR mengubah UU Pilkada merupakan tindakan yang mengabaikan kewenangan auditor berdasarkan UUD 1945 dan mematikan konstitusi.

Pada Kamis, 22/8, PPIA dalam konferensi pers yang diterima ANTARA di Jakarta menyatakan: “Sikap ini juga menunjukkan bahwa undang-undang tersebut tidak sejalan dengan standar pemerintah.”

Postingan ini dibuat sesuai dengan niat DPR untuk menyetujui RUU Perubahan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Daerah (RUU Pilkada), mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No. 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

PPIA bersama Departemen dan Departemen Australia mengikuti keputusan Pengadilan Tingkat Pertama sebagai badan yang mempunyai kewenangan menguji undang-undang yang melanggar UUD 1945.

“Kami menghimbau aparat pemerintah untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan kewajiban konstitusionalnya serta mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia dan kedaulatan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan jangka pendek,” bunyi pernyataan tersebut.

PPIA mendorong seluruh warga negara Indonesia dan pelajar di Australia untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengembangan hukum, kebijakan, dan struktur demokrasi Indonesia dengan tetap menjaga etika dan persatuan.

Pelajar Indonesia di Australia akan terus mendukung pelajar Indonesia dan masyarakat sipil dalam perjuangan mereka untuk demokrasi Indonesia.

Sementara itu, Sidang Umum DPR RI ke-3 periode pertama tahun ajaran 2023-2024 yang dijadwalkan untuk menyetujui RUU Pilkada pada Kamis pagi ini dibatalkan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi jumlah yang dipersyaratkan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada akan ditangguhkan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada akan dilaksanakan.

Karena itu, ia memastikan ketika ia mendaftarkan calon utama di daerah itu pada Pilkada 27 Agustus 2024, ia akan melaksanakan keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

“Yang dilaksanakan adalah keputusan MK JR (Peninjauan Kembali) yang mengajukan pengaduan kepada Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam postingan media sosial yang diposting, Kamis malam.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours