PPI Dunia: Revisi UU Pilkada bertentangan dengan trias politika

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Persatuan Pelajar Indonesia Internasional (PPI) menilai amandemen Undang-Undang Pemilihan Umum Provinsi (UU Pilkada) yang diajukan Senat RI (DPR) bertentangan dengan asas trias politica dan menolak amandemen tersebut. .

“Kami menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip trias politica dan kehendak rakyat Indonesia,” demikian keterangan PPI Dunia yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis malam (22/8).

PPI Dunia berpendapat bahwa segala kebijakan dan undang-undang yang diambil harus berdasarkan pada kemauan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta menjaga demokrasi di negeri ini,” kata pernyataan itu.

PPI Dunia juga mendorong seluruh elemen pemerintah, eksekutif, dan hukum untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi Tinggi sebagai indikator utama pelaksanaan Pilkada 2024.

PPI Dunia juga menyatakan keputusan ini harus dihormati dan dilaksanakan demi menjunjung tinggi penegakan hukum dan keadilan.

“Dalam segala pengambilan keputusan politik, pemerintah harus memastikan suara rakyat selalu menjadi landasan utama,” tegasnya.

PPI Dunia menyatakan, jika masyarakat tidak berpartisipasi dalam proses demokrasi, pemerintah akan kehilangan legitimasi dan kepercayaan masyarakat, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas dan pembangunan negara.

Mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya melemahkan hukum, tetapi juga menghancurkan landasan kebenaran yang menjadi landasan negara, tambahnya.

PPI Dunia mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama melindungi hak dan kebebasan masyarakat dengan mendukung implementasi penuh resolusi ini.

Rapat ke-3 Majelis Agung DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pemilukada yang dijadwalkan Kamis pagi (22/8), dibatalkan. karena reorganisasi. karena jumlah peserta tidak mencapai kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada akan dibatalkan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada akan dilaksanakan.

Oleh karena itu, ia memastikan dalam pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 27 Agustus 2024, ia akan menerapkan putusan Mahkamah Tinggi Konstitusi.

Keputusan JR (Pengadilan Peradilan) MK yang menerima perkara Partai Buruh dan Partai Gelora akan digunakan, kata Dasco dalam akun media sosial resmi X yang diunggah Kamis malam (22/8).

Baca juga: KPU: Keputusan MK tentang Pilkada berpedoman pada keputusan pasangan calon

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours