PPMI Mesir minta lembaga negara patuhi putusan MK soal UU Pilkada

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Persatuan Pelajar Indonesia Mesir (PPMI) telah mengeluarkan permintaan kepada seluruh lembaga negara, khususnya KHDR dan KPU, untuk melaksanakan dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Pemilihan Umum Daerah (Pilkada).

PPMI Mesir dalam keterangannya yang dirilis ANTARA, Jumat, mengatakan, “perlu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (CCC) dan seluruh lembaga negara, khususnya KHDR RI dan KPU RI, untuk melaksanakan dan menegakkan putusan tersebut.”

Posisi ini muncul setelah adanya upaya Dewan Perwakilan Rakyat (KHDR) Indonesia untuk mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

PPMI menilai upaya tersebut mengabaikan keputusan Dewan Menteri Nomor. 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 tentang Batasan Calon Gubernur Daerah.

PPMI menyatakan seluruh keputusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat seluruh warga negara, termasuk instansi pemerintah.

Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan meremehkan nilai-nilai demokrasi.

Oleh karena itu, PPMI Mesir mengeluarkan pernyataan sikap yang meminta agar seluruh instansi pemerintah, khususnya KHDR dan KPU, melaksanakan dan melaksanakan keputusan tersebut.

PPMI Mesir juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang turut serta menyampaikan pandangannya terhadap putusan lembaga pengawas dan mahkamah konstitusi.

Mereka juga mengkritik KHDR RI yang berusaha mengesahkan undang-undang pilkada yang sangat memihak kelompok dan elit tertentu.

Menurut mereka, upaya tersebut melanggar konstitusi NKRI dan merendahkan harkat dan martabat negara.

Mereka juga meminta pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk fokus pada kepentingan rakyat dalam pengambilan keputusannya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa Indonesia di Mesir, untuk terus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi hingga dilaksanakan oleh instansi pemerintah sesuai amanat UUD 1945.

Anggota PPMI Mesir menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 15 ribu pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia, serta terdapat sekitar 50 lembaga dan organisasi yang tergabung dalam asosiasi tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours