PPPK Bisa Melamar CPNS Tanpa Harus Resign, Begini Aturannya

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) telah mengeluarkan kebijakan pengadaan aparatur sipil negara atau ASN tahun 2018. 6/2024 tentang pengadaan pegawai ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah berdasarkan Kontrak Kerja (PPPK). Khususnya untuk kebutuhan pegawai yang akan ditempatkan di IKN (Ibukota Nusantara).

“Harapannya pengadaan ASN dilakukan secara cermat sehingga diperoleh pegawai ASN yang dapat menjadi perekat dan pemersatu bangsa, mempunyai kecerdasan yang tinggi untuk mengembangkan kapasitas dan kinerja organisasi, serta dapat mempercepat tugas dan fungsi organisasi,” kata Anas dalam keterangan resmi. keterangannya, Senin (29/7/2024).

Sesuai dengan terbitnya peraturan pengadaan ASN, Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Panrb Aba Subagja mengatakan, jenis kebutuhan pengadaan pelayanan publik tahun 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

“Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (daerah perbatasan, terpencil dan tertinggal),” jelasnya.

Aba menambahkan, arah kebijakan pengadaan ASN fokus pada pelayanan esensial dan penyiapan tenaga non-ASN. Pemerintah juga mengurangi perekrutan jika memungkinkan untuk posisi yang terkena dampak transformasi digital.

“Yang terpenting, di instansi pusat, talenta-talenta baru akan diarahkan ke Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN). Rekrutmen tahun ini akan diprioritaskan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN untuk mendukung pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik” tambah Abba.

Melalui kebijakan pamong praja tahun ini, PPPK yang berminat menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar rekrutmen CPNS jika memenuhi syarat. Untuk PPPK yang sudah berjalan 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak perlu mempertahankan PPPK. Sehingga jika tidak diterima bisa kembali ke PPPK.

Terkait teknis pelaksanaan seleksi pengadaan ASN 2024, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen menjelaskan, peserta yang lolos Seleksi Administrasi Pengadaan ASN TA 2024 dapat memilih mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan skor pada Sertifikat SKD CAT BKN TA 2023 di SSCASN.

“Jika ada peserta yang lulus SKD tahun lalu dan lolos nilai ambang batas, maka dapat menggunakan sertifikat SKDnya untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun, hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada Tahun Berikutnya. 1 periode pengadaan CASN,” pungkas dia

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours